Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Azirwan Akhirnya Mundur dari Jabatannya
Oleh : si
Senin | 22-10-2012 | 17:47 WIB
AZIRWAN.gif Honda-Batam

Azirwan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerima laporan dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani mengenai pengunduran diri Azirwan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Azirwan adalah mantan narapidana kasus koprupsi alihfungsi hutan lindung Pulau Bintan, yang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Azirwan mundur setelah sebelumnya pemberian jabatan oleh Gubernur Kepri M Sani kepada Azirwan ini mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Pengunduran diri Azirwan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (22/10/2012). 

"Gubernur Kepri telah lapor mendagri terkait pengunduran diri Azirwan," kata Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenek. 

Selanjutnya, dalam tiga hari ke depan gubernur akan segera menyiapkan Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, pengganti Azirwan.

Sebelum langkah pengunduran diri ini dilakukan, Gamawan setidaknya sudah dua kali menghubungi M Sani agar segera menganulir pengangkatan Azirwan sebagai kadis.

Terakhir, Kamis malam pekan lalu, Gamawan menghubungi Sani dan Sani menyatakan kesiapannya untuk segera membatalkan pemberian jabatan ke Azirwan itu.

"Tadi malam saya sudah telepon lagi Pak Gubernur (M Sani, red). Saya minta dibatalkan saja. Gubernur oke, setuju, "saya akan proses segera", kata gubernur," cerita Gamawan.

Seperti diketahui, setelah bebas pada 2010 lalu, Azirwan tidak pernah dipecat dari PNS. Bupati Bintan Anshar Ahmad hanya mencopot jabatan Azirwan dan kemudian memberi jabatan baru kepada Azirwan sebagai salah satu komisaris BUMD Bintan, sebelum menjadi pejabat struktural di Kepri.

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.

Azirwan, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan terbukti terlibat pidana penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan  untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar.

Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu, oleh penyidik KPK bersama seorang perempuan cantik yang diduga sebagai 'hadiah' dari Azirwan untuk Al Amin, selain uang Rp 3 miliar. Sebab, Al Amin dianggap berperan membantu Pemkab Bintan pimpinan  Bupati Anshar Ahmad mendapatkan persetujuan usulan alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan dari Komisi IV DPR.

Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008 lalu, telah menvonis Azirwan dengan pidana 2 tahun  Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider.

Sementara Al Amin  di vonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada pengadilan tingkat banding hukumannya ditambah dua tahun menjadi 10 tahun. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Al Amin menjadi 8 tahun seperti pada pengadilan tingkat pertama.