Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Almarhum Andika Sebut RSJKO Belum Jalankan Hasil Mediasi
Oleh : Harjo
Kamis | 26-09-2024 | 14:04 WIB
RSJKO-EHD1.jpg Honda-Batam
Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Keluarga almarhum Andika, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban, membantah kasus tersebut telah sepenuhnya diselesaikan.

Menurut keluarga, beberapa poin yang disepakati dalam mediasi belum dijalankan oleh pihak rumah sakit. "Kematian almarhum Andika masih dalam proses penyelesaian hingga hari ini. Jadi, jika dikatakan sudah selesai, itu keliru," ujar Cipta Kusuma, salah satu saudara almarhum Andika, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (25/9/2024).

Meskipun tidak ada kesepakatan tertulis, Cipta menjelaskan, dalam mediasi antara keluarga almarhum dan pihak RSJKO, disepakati bahwa rumah sakit akan menindak petugas yang dianggap lalai dalam menangani pasien.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi lanjutan dari pihak RSJKO terkait tindak lanjut mediasi. Oleh karena itu, kami belum bisa menyatakan permasalahan ini selesai. Namun, kami berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan menemukan solusi yang tepat," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur RSJKO EHD, Asep Guntur Supari, menyatakan kasus kematian Andika telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah mediasi yang difasilitasi oleh Reskrim Polres Bintan. Dalam mediasi tersebut, keluarga pasien disebut telah menerima penjelasan mengenai kondisi yang menyebabkan kematian Andika, yang diduga disebabkan oleh asidosis, sebuah kondisi peningkatan kadar asam dalam tubuh yang dialaminya selama dirawat di rumah sakit.

Namun, pernyataan tersebut kini dibantah oleh keluarga almarhum, yang menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses dan belum sepenuhnya terselesaikan.

Pihak keluarga berharap agar pihak RSJKO dapat menjalankan hasil mediasi dengan menindak petugas yang bertanggung jawab, demi menyelesaikan kasus ini dengan baik.

Editor: Gokli