Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketahuan Curi Handphone di Indomaret Sungai Panas, Pengusaha Barang Bekas Dipolisikan
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 25-09-2024 | 13:24 WIB
curi-hp.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengusaha barang bekas berinisial TL di Nagoya, Kota Batam, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mencuri handphone di Indomaret depan Vihara Maitreyawira, Sungai Panas. TL diduga mengambil handphone saat sedang berbelanja di supermarket tersebut.

Penangkapan TL dilakukan setelah korban, Melinna, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kasus pencurian ini pun terus bergulir. Bahkan, Polresta Barelang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"SPDP atas dugaan pencurian yang melibatkan tersangka TL sudah kami terima," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Selasa (24/9/2024).

Iqram menjelaskan, setelah menerima SPDP, Kejari Batam langsung menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Namun, beberapa waktu kemudian, Kejari Batam menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Barelang, yang menyatakan bahwa kasus ini dihentikan.

"Surat SP3 kami terima pada 19 Agustus 2024," tambah Iqram.

Ketika ditanya alasan penghentian penyidikan, Iqram menegaskan, hal itu merupakan kewenangan kepolisian.

Kasus pencurian ini terjadi pada 9 Agustus 2024. Saat itu, korban Melinna meninggalkan handphone Samsung Galaxy Z Flip 5 miliknya di atas meja kasir Indomaret setelah melakukan pembayaran.

Namun, ketika kembali, handphonenya sudah hilang. Rekaman CCTV menunjukkan TL sebagai pelaku pencurian.

Akibat kejadian tersebut, Melinna mengalami kerugian sekitar Rp 11,8 juta dan segera melaporkannya ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi berhasil menangkap TL di kediamannya di kawasan Nagoya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, namun kini telah resmi dihentikan penyidikannya oleh Polresta Barelang.

Editor: Gokli