Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Nodai Pilwako Tanjungpinang dengan Politik Uang
Oleh : ah/dd
Senin | 22-10-2012 | 10:15 WIB
suap.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Tanjungpinang dan Panitia Pengawas Pilkada Tanjungpinang, tak henti-hentinya menyuarakan stop larangan politik uang selama proses pemilihan Wali Kota Tanjungpinang, pada akhir Oktober mendatang.


Mas Furqon, ketua Panwaslu Tanjungpinang, tidak memungkiri uang merupakan salah satu daya tarik bagi masyarakat dalam memilih calon pada kondisi masyarakat yang serba sulit seperti sekarang. 

"Namun perlu disadari, bila seorang calon saat sekarang sudah berani mengeluarkan uang untuk mengajak orang memilih dirinya, maka yang terjadi adalah pada saat dia terpilih yang pertama kali dilakukan adalah bagaimana mengembalikan modal yang telah dia keluarkan untuk keluar sebagai pemenang," terangnya, Senin (22/10/2012).

Meski hingga saat ini Panwas belum menemukan adanya calon yang melakukan politik uang, tapi panwas tetap gencar menyuarakan kepada warga agar tidak terpengaruh dan terprovokasi iming-imingi uang.

"Pasal 73 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 melarang tentang praktik politik uang ini," kata dia.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".

Di tempat terpisah, Hamid Ali, ketua KPU Tanjungpinang mengatakan seorang pemimpin/calon wali kota harus mampu mengurus seluruh rakyat yang beraneka ragam, mendahulukan kepentingan rakyatnya ketimbang kepentingan pribadi dan keluarganya, mampu berkomunikasi dengan berbagai segmen masyarakat baik yang ada di birokrasi, LSM, bahkan kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, serta mampu melindungi rakyatnya dari berbagai unsur yang merusak.