Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Janji Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Wartawan
Oleh : khn/dd
Senin | 22-10-2012 | 09:42 WIB
bap-indo-1.jpg Honda-Batam
Pertemuan dengan PU?Redaksi PAB Indonesia dan puluhan wartawan dengan Kapolres Karimun. (foto:khn/btd)

KARIMUN, batamtoday -Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta SIK mengatakan, pihaknya masih membutuhkan pendalaman penyidikan untuk bisa menangkap dan menetapkan 3 pelaku penganiayaan wartawan wartawan PAB Indonesia, Feri Arisandi Damanik.


Benyamin Sapta juga berjanji dalam waktu dekat akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban.

Demikian disampaikan Benyamin Sapta dalam pertemuan dengan Pemimpin Umum/Redaksi PAB Indonesia dan puluhan wartawan Karimun yang tergabung dalam Forum Wartawan Karimun, yang datang untuk mempertanyakan langkah hukum yang diambil Polres Karimun dalam menindak-lanjuti kasus penganiayaan terhadap wartawan PAB Indonesia, Feri Arisandi Damanik, Jumat (19/10/2012) lalu.

"Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, itulah fungsi penyidik. Perkara tangkap menangkap, kita harus memiliki bukti yang cukup kuat. Sekarang kita harus fokus untuk melengkapi, berdasarkan unsur yang disangkakan," ujar Kapolres.

Selain berjanji untuk tetap memproses kasus tersebut berdasarkan hukum yang berlaku, dalam kesempatan itu Benyamin Sapta juga mengatakan, bahwa teknis penyidikan pihak kepolisian tidak bisa dicampuri pihak lain. 

"Polisi bekerja berdasarkan laporan. Setelah itu kita lakukan pendalaman. Di sini kita akan melakukan pemanggilan, kemudian barulah internal kita yang menentukan status terlapor," terangnya.

Namun, ketika Pimpinan Redaksi PAB Indonesia, Apul Sitanggang, meminta perlindungan saksi pelapor, karena merasa terancam dengan keberadaan Alen Cs yang masih bebas di luar, Kapolres malah diam saja, tanpa memberi sedikitpun petunjuk kepada saksi korban.

Kapolres Karimun ini hanya mengatakan, "Kita melakukan penahan dibatasi waktu 1x24 jam. Jika tidak bisa dibuktikan, maka kita khawatir akan dipraperadilkan. Kasus ini akan tetap kita lanjutkan, kalau mandek, saudara silahkan tanya saya terus.

Penganiayaan itu sendiri diduga dilakukan Ketua Musyawarah Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Alen, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karimun Eri Januardi serta seorang yang tidak dikenal (OTK) lainnya pada Kamis (18/10/2012) sekitar pukul 12.15 WIB.