Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yosda Afrianda, Penjual Sabu di Batam Dituntut 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 23-09-2024 | 19:04 WIB
AR-BTD-5302-Bandar-Sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yosda Afrianda Saat Mengikuti sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Senin (23/9/2024). (Foto: Paschall RH/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Yosda Afrianda, penjual narkoba yang ditangkap aparat kepolisian karena kepemilikan sabu seberat 48,15 gram, dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/9/2024).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam tuntutannya, JPU Martua menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Yosda tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yosda Afrianda dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Martua.

Selain pidana badan, kata Martua lagi, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara.

Martua menyebutkan dalam perkara penyalahgunaan narkoba ini, terdakwa Yosda Afrianda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Yosda Afrianda telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Martua.

Atas tuntutan itu, terdakwa Yosda Afrianda melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Untuk pledoi, kami minta waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan mendatang," kata Lisman, Penasehat Hukum terdakwa.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menetapkan jadwal persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

"Sidang selanjutnya kita gelar pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi," kata hakim Douglas sembari mengetuk palu pertanda berakhirnya sidang.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat terdakwa Yosda Afrianda itu terjadi saat dirinya ditangkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang pada bulan Maret 2024 lalu.

Yosda ditangkap di depan teras Perumahan Baloi Center Jl Teratai 2 / Blok A No 04, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat itu, dia (Yosda) hendak memberikan paketan sabu seberat 48,15 gram kepada salah seorang pemesan.

Editor: Yudha