Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Siap Kawal Keputusan PTUN Soal Blue Bird
Oleh : ali/dd
Sabtu | 20-10-2012 | 13:42 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan siap mengawal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang memenangkan gugatan Taksi Blue Bird.


Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan sikap kepolisian itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum namun tetap mengutamakan terciptanya kondusifitas di Batam.

"Polisi akan mengawal (putusan PTUN-red) untuk tetap terpeliharanya dan terciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, dengan melakukan langkah persuasif dan pengamanan serta tegaknya aturan," kata Hartono kepada batamtoday, belum lama ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memenangkan gugatan Blue Bird nomor perkara 23/G/2012/PTUN-TPI tanggal 24 September 2012 . Pencabutan ijin operasional dianggap tidak sah, sehingga Blue Bird bisa beroperasi di Batam.

Dikatakan ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop bahwa penerbitan surat  izin penyelenggaraan angkutan orang oleh Blue Bird ditandatangani oleh Wali Kota Batam. Sehingga yang berwenang untuk mencabut ijin adalah wali kota.

"Putusan tersebut diambil karena melihat telah terjadi ketidaksesuaian dari segi kewenangan," kata Kamer kepada wartawan.

Namun disurat ke dua tentang pencabutan izin operasi taksi Blue Bird dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Dan sifatnya hanya berupa surat pernyataan pencabutan. Hakim melihat dengan mudah antara dua surat tersebut ada ketidaksesuaian. Dengan bandingkan pihak yang menandatangani pun sudah terlihat bahwa surat kedua tidak sah.

"Karena mencabut surat pertama yang ditandatangani wali kota, yang notabene lebih tinggi jabatannya dibanding kepala dinas. Diperiksa dengan acara cepat. Karena kita melihat sudah kelihatan gamblang antara dua surat ini. Jadi tidak terlalu rumit," terang Kamer.

Selain itu, lanjut Kamer, hakim PTUN memutuskan bahwa surat pernyataan pencabutan izin oleh Dishub  tidak sah. Dianggap belum pernah dikeluarkan. Sehingga surat pertama tentang izin operasional Blue Bird yang ditandatangani Walikota Batam dinyatakan masih berlaku.

"Pemeriksaan cara cepat ini dipilih untuk efisiensi. Hanya ditinjau dari segi kewenangan, belum sampai ke prosedur maupun substansi surat yang digugat," tandasnya.