Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Diharapkan Buat Aturan Larang Calon Tunggal yang Kalah Lawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang
Oleh : Irawan
Jum\'at | 13-09-2024 | 10:24 WIB
usep_perludem.jpg Honda-Batam
Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, fenomena calon tunggal dan kotak kosong adalah konsekuensi dari pembatasan hak kepersetaan Pemilu, termasuk di Pilkada.

"Hak pilih Hak Asasi Manusia. Di dalamnya ada hak dipilih, hak mencalonkan dan hak memilih. Hak dipilih ini, hak menjadi peserta Pemilu dan Pilkada dari pasca reformasi hingga sekarang semakin dibatasi persyaratannya," kata Usep Hasan Sadikin dalam diskusi Gelora Talks dengan tema 'Fenomena Pilkada 2024; Bersama atau Melawan Kotak Kosong?', Rabu (11/9/2024).

Misalkan adanya ambang pencalonan dari Pilpres, kemudian diterapkan di Pilkada. Lalu, adanya syarat pencalonan jalur perseorangan yang semakin sulit, sehingga bukan syarat dukungan saja, tapi juga verifkasi faktualnya diubah dari sampling menjadi sensus.

"Jadi konsekuensi dari syarat yang amat berat, bukan hanya mendorong praktik ilegal seperti memanipulasi, tetapi juga berakibat pada hak politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang utama dalam demokrasi. Di saat yang sama parpol sebagai lembaga utama demokrasi, itu juga dipersulit," ujarnya.

Karena itu, Perludem bersyukur melihat gebrakan Partai Gelora yang bisa membangun partainya dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk dalam mencalonkan kadernya sendiri di Pilkada.

"Gelora ini relatif berdaya, ketika partai lain, terutama partai baru sulit melakukan untuk memenuhi syarat ini. Sebab, syarat pendirian partai politik, Pemilu dan Pilkada di Indonesia, adalah syarat yang terberat di dunia," katanya.

Akibatnya, hak politik masyarakat untuk dipilih atau dicalonkan menjadi terhambat dan semakin ekstrem di Pilkada 2024. Sehingga calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini semakin banyak.

"Kita berharap DPR tidak menyepakati adanya Pilkada ulang di 2025, tetapi juga harus melarang calon tunggal yang kalah lawan kotak kosong untuk maju lagi. Kalau sekarang kan tidak jelas, dibolehkan dan mau sampai kapan, kalau calon tunggal kalah lagi lawan kotak kosong di Pilkada ulang," pungkasnya.

Editor: Surya