Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR Sepakati Pilkada Ulang Digelar pada 2025 Bila Kotak Kosong Menang
Oleh : Irawan
Rabu | 11-09-2024 | 09:24 WIB
raker_komisi2_kpu.jpg Honda-Batam
RDP Komisi I DPR dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Selasa (10/9/2024)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu RI menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang digelar pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU)(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota, salah satunya ada di Kabupaten Bintan, Kepuluan Riau (Kepri). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang didukung 13 partai politik akan melawan kotak kosong.

Ajukan Anggaran 2025

Dalam kesempatan ini, KPU mengusulkan pagu anggaran pihaknya di tahun 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000. Adapun salah satu alokasi penggunaan dana, yakni adanya usulan pendirian Akademi Pemilihan Umum (Pemilu) RI.

Mulanya Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan usulan pagu anggaran KPU di 2025 sebesar Rp 3 Triliun. Anggaran itu dibagi ke dalam 3 satuan kerja, yaitu KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

"Yang pertama KPU Pusat alokasinya sebesar Rp 1.087.310.004.000. KPU provinsi anggarannya sebesar Rp Rp 664.301.061.000. KPU Kab/Kota sebesar Rp 1.310.700.262.000," ujar Afifuddin.

Dengan demikian total pagu anggaran KPU untuk 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000. Ia merinci alokasi penggunaan anggaran, di antaranya untuk penataan organisasi KPU, evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak hingga pendataan DPT (daftar pemilih tetap) berkelanjutan.

Afifuddin menyebut anggaran bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan belanja anggota KPU sebanyak 2.785 orang, jajaran eselon 1 sampai 4 setara pelaksana 8.330 orang hingga tenaga ahli, administrasi, satpam, pramubakti, pengemudi sebanyak 7.578.

Adapun KPU juga mengusulkan pendirian Akademi Pemilu yang berfokus memenuhi kebutuhan PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

"Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Kesekjenan KPU RI, Kpu Provinsi, dan juga KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan juga KPU KIP Aceh, KPU mengusulkan rencana pendirian Akademi Pemilihan umum RI," ujar Afifuddin.

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyoroti usulan pembentukan Akademi Pemilu itu. Di akhir kesimpulan rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan jika pihaknya menolak usulan pembuatan Akademi Pemilu.

"Terhadap usulan kegiatan baru KPU RI, yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya," ujar Doli dalam rapat KPU malam ini.

Kendati demikian pihaknya menyetujui pagu anggaran KPU 2025 senilai Rp 3.062.311.327.000. Alokasi anggaran itu akan digunakan untuk program dukungan manajemen dan penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000,-" ucapnya

Editor: Surya