Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sita Barang Bukti Sabu Sebanyak 2.869,37 Gram

Dua Pekan Terakhir, Polres Karimun Ungkap 5 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka
Oleh : Freddy
Senin | 09-09-2024 | 15:44 WIB
5-kasu-sabu.jpg Honda-Batam
Kapolres Kairmun, AKBP Robby Topan Manusiwa berserta jajaran saat merilis pengungkapan 5 kasus narkoba, Senin (9/9/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun, dalam dua pekan terakhir berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap 10 orang tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan, mengatakan dari 5 kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.869,37 gram.

Dijelaskan Kapolres, para tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Dari Kecamatan Karimun sebanyak 5 orang tersangka berinisial MA, N, NP, PL dan RD.

"Dari Kecamatan Meral ada 1 tersangka berinisial DI dan Kecamatan Tebing sebanyak 2 tersangka berinisial AP dan DD. Kemudian Kecamatan Kundur Utara sebanyak 2 tersangka berinisial DF dan MS," jelas AKBP Robby Topan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfian Dwi Wahyudi Nuntung, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (9/9/2024).

Menurut Kapolres Karimun, dari total barang bukti sabu sebanyak 2.869,38 gram yang disita itu, paling banyak disita dari tersangka RD sebanyak 2 Kg lebih. "Sabu tersebut berasal dari Malaysia dibawa ke Karimun melalui pelabuhan tikus dan diserahkan kepada tersangka RD untuk disimpan," jelasnya.

Tersangka RD berhasil ditangkap pada Senin (2/9/2024) lalu di rumahnya Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka RD, ditemukan 1 toples bening merk dodo yang berisi sabu dengan berat kotor 270 gram, 1 alat hisap sabu beserta kaca pyrex, 1 mancis gas. Kemudian, 1 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,10 gram, 1 kaca pyrex, 1 kawat pembersih, 1 unit timbangan digital, 1 gunting besi, 1 sendok sabu dari pipet plastik yang di simpan dalam 1 kotak hitam kecil, plastik-plastik bening yang disimpan dalam 1 kotak biru kecil, 1 unit handphone Samsung Galaxy A30 warna Biru yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan di atas meja makan.

"Setelah diinterogasi, tersangka RD mengakui semua barang bukti tersebut miliknya dan kemudian mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di atas lemari di dalam kamar sebanyak 2 bungkus dengan berat kotor 2.098 gram. Lalu, 1 bungkus sabu menggunakan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping dengan berat kotor 473 gram serta 1 potongan kertas buku yang mana semua bungkusan sabu tersebut dimasukan dalam 2 karung merk bulog yang di simpan di atas lemari," beber Kapolres Kairmun.

Tersangka RD mengakui sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AB (DPO) dengan cara dititipkan. Hingga saat ini, AB masih dalam pengejaran.

Para tersnagka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 8 miliar. Kemudian, Pasal 114 Ayat ( 2 ) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar.

"Dari keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita dengan berat bruto 2.869,37 gram, jika diasumsikan 1 gram itu dikonsumsi 3-4 orang, berarti kita sudah menyelamatkan 11.477 orang," tutup AKBP Robby Topan Manusiwa.

Editor: Gokli