Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Etika Birokasi Segera Dibahas

Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri soal Pengangkatan Azirwan
Oleh : si
Kamis | 18-10-2012 | 12:24 WIB
agun.JPG Honda-Batam

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa

JAKARTA, batamtoday - Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan otonomi daerah (otda) akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait pengangkatan terpidana kasus alihfungsi hutan lindung Pulau Bintan, Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).



Pengangkatan Azirwan oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani itu, dinilai Komisi II DPR mengabaikan masalah etika meskipun secara legalitas formalnya tidak menyalahi aturan.

"Komisi II pasti mempertanyakan ke Mendagri, nanti akan kita panggil Mendagri," kata Agun Gunanjar, Ketua Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Agun mengatakan sepatutnya Pemda mengangkat sejumlah pejabat yang tidak terkait dengan masalah apapun termasuk korupsi. Namun, kata Agun, yang menjadi persoalan selalu saja masalah tersebut dihadapkan pada aspek legalitas dan aspek formil yang selalu saja menjadi pijakan.

"Kadang-kadang ruang-ruang etika ini tidak mengemuka sehingga sepanjang tidak ada aturan hukum dan aturan putusan pengadilan yang dilanggar," katanya.

Padahal, kata Agun, ruang etika harus dikedepankan, bila amar putusan hukum itu tidka menetapkan secara limitatif dalam putusan itu mencabut hak-hak kepegawaiannya dan statusnya sebagai PNS.

"Lebih baik mencari sejumlah orang yang dimata publik mendapatkan kepercayaan. Kalau hal-hal seperti ini terus berlangsung dpt menimbulkan problem dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama kepercayaan publik," tuturnya.

Berdasarkan kasus Azirwan, ia mendorong adanya sebuah Rancangan Undang-undang yang mengatur tentang etika birokrasi. Dulu, dikatakannya RUU sepeerti ini pernah dibahas tapi tidak selesai, dan diharapkan pembahasannya diaktifkan 

"Dulu waktu saya di Baleg, RUU etika pemerintahan ini pernah dibahas. Di dalamnya mengatur sebuah larangan dan kewajiban terhadap aparat negara yang terkena sanksi hukum. Ini yang harus didorong untuk dibahas, bahkan di sahkan. Ini penting karna kalau terus begini, etika birokrasi tidak dikembangkan, trust publik juga tidak akan terjadi kalau begini terus," tutup Agun.

Setelah bebas pada 2010 lalu, Azirwan tidak pernah dipecat dari PNS. Bupati Bintan Anshar Ahmad hanya mencopot jabatan Azirwan dan kemudian memberi jabatan baru kepada Azirwan sebagai salah satu komisaris BUMD Bintan, sebelum menjadi pejabat struktural di Kepri.

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.

Azirwan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan terbukti terlibat pidana penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar.

Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu,  oleh penyidik KPK bersama seorang perempuan cantik yang diduga sebagai 'hadiah' dari Azirwan untuk Al Amin, selain uang Rp 3 miliar. Sebab, Al Amin dianggap berperan membantu Pemkab Bintan pimpinan  Bupati Anshar Ahmad mendapatkan persetujuan usulan alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan dari Komisi IV DPR.

Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008 lalu, telah menvonis Azirwan dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider.

Sementara Al Amin  di vonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada pengadilan tingkat banding hukumannya ditambah dua tahun menjadi 10 tahun. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Al Amin menjadi 8 tahun seperti pada pengadilan tingkat pertama.