Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditengarai Mengandung B3

Limbah Cair PT Musi Mas Cemari Jalan dan Pelabuhan Batu Ampar
Oleh : khn/dd
Kamis | 18-10-2012 | 10:10 WIB
Bapedal-Batam-melakukan-uji.gif Honda-Batam
Bapedal Batam melakukan uji labor thd tumpahan Pati Ester.

BATAM, batamtoday - Puluhan ton limbah cair milik PT Musi Mas, yang ditengarai mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tumpah dari dalam konteiner, serta mencemari lingkungan yang ada di sekitarnya, Jum'at. (21/9/2012) yang lalu.

 
Kendati telah dilakukan uji laboratorium oleh Bapedal Batam, namun kasus pencemaran lingkungan ini malah terkesan dipeti-eskan.

Padahal, rumput serta pepohonan yang terkena imbas tumpahan limbah cair tersebut secara langsung, lama kelamaan daunnya berwarna kuning kecokelatan dan akhirnya mengalami kematian.

Sehingga kuat dugaan, oknum pengawas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam 'main mata' dengan PT Musi Mas sebagai penghasil Limbah dan PT Damara Graha selaku transporter pengangkut Limbah, yang terindikasi B3 tersebut, dari Batam menuju Singapura.

Untuk itu, jajaran Polresta Barelang maupun Polda Kepri diminta untuk mengusut tuntas kasus Pencemaran Lingkungan itu dan menjerat pelaku dengan UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Kepada batamtoday, Kamis (18/10/2012) pertelepon, Ketua  LSM Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia ((LAKIP RI)), Amiruddin menegaskan agar kepala Bapedal Kota Batam, Polresta Barelang serta Polda Kepri, segera mengusut tuntas kasus ini.

Hal itu bertujuan katanya lagi  agar tercipta efek jera, bagi  perusahaan yang berpotensi sebagai penghasil limbah (B3), untuk mengelola Limbah B3-nya dengan baik dan benar.

"Perusahaan penghasil B3 di Batam sebenarnya pura-pura tidak tahu, bahwa di Batam ini ada beberapa perusahaan transporter limbah B3 yang memiliki ijin Dirjen Perhubungan Darat dan Laut, Kementrian Perhubungan RI. Bahkan ijin transporter itu keluar, setelah Perusahaan tersebut mengantongi rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup," terangnya.

Bahkan katanya lagi, ijin yang diperoleh dengan susah payah tersebut bisa di cabut, jika terjadi kesengajaan yang mengakibatkan tercemarnya media air, darat dan udara dari Limbah B3 yang mereka angkut.

Namun pada kasus tumpahan limbah cair pati lester atau pati acid yang terindikasi mengandung B3 ini, PT Musi Mas sebagai pemilik dan PT Damara Graha sebagai perusahaan pengangkut (transporter), sama sekali tidak mengantongi ijin untuk mengangkut Limbah B3 itu. Sehingga aturan yang dapat menjeratnya sangat jelas, tertuang di dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

"Alex maupun Akia sebagai pemilik dan penanggung jawab PT Damara Graha, harus diseret ke penjara. Jangan ada 86 dalam kasus ini. Kami akan surati instansi terkait lainnya, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti," ancam Amiruddin dengan nada lantang.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi N Purnomo belum dapat dikonfirmasi. Kendati aktif, namun ponsel milik alumnus IPB itu, tidak kunjung diangkat.