Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Dakwaan JPU Ungkap Keterlibatan Hendriyanto
Oleh : chr/dd
Kamis | 18-10-2012 | 08:55 WIB
sidang-perdana-kpu-batam-2.gif Honda-Batam
Terdakwa Syarifuddin saat menghadapai sidang perdana di PN Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tidak tercantum anggaran untuk pembayaran THR, namun Ketua KPU Batam Hendriyanto memerintahkan terdakwa Dedy Syaputra, untuk mengajukan THR bagi komisioner KPU, PNS dan honorer, kepada Sekretaris KPU, dan dibayarakan sesuai besaran dan nominal yang ditetapkan.


Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU Dofrizal SH, Rizky F SH serta Andi Hebat SH terhadap terdakwa Dedy Syaputra dan Syafruddin, yang dibacakan Tim JPU Batam Kejari Batam, di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (16/10/2012).

"Sekitar bulan Agustus 2012 lalu, terdakwa Dedy Syaputra juga diperintahkan Hendriyanto selaku Ketua KPU, untuk mengajukan THR ke Sekretaris KPU, dan kalau disetujui agar dibayarkan pada 5 anggota komisioner, 13 PNS dan 14 honorer KPU Batam," ujar JPU Andi Hebat.

Atas pengajuan tersebut, selanjutnya Sekretaris KPU Batam, dalam hal ini terdakwa Syarifuddin, menyetujui dan dibayarkan pada masing-masing anggota komisioner, PNS dan honorer KPU Batam, sesuai dengan besaran nominal yang ditetapkan.

Selain itu, untuk melengkapi administrasi SPPD perjalanan ke Jakarta, Padang, Medan, Pekanbaru serta sejumlah daerah lainnya, Deddy juga mengaku sengaja membuat pembelian tiket fiktif dari Travel Nelly di Batan, sebagai bukti pertanggungjawaban atas SPPD komisioner dan PNS KPU Batam.

Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp439 juta lebih, dari Rp17,3 miliar dana hibah KPU Batam untuk pelaksanan pilwako 2010 lalu.

Atas perbuatannya, dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Batam ini didakwa pasal berlapis melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer. Dan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama jo pasal 55 KUHP jo pasal 63 KUHP dalam dakwaan subsider.

Sidang kasus korupsi ini dipimpin Jariat Simarmata SH sebagai hakim ketua, yang dibantu Patan Riadi SH dan Edi Junaidi SH sebagai hakim anggota.