Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Ciduk Seorang WN Singapura yang Masuk Batam secara Ilegal
Oleh : Aldy
Senin | 26-08-2024 | 12:32 WIB
2608_wn-singapura-terciduk_03934834.jpg Honda-Batam
Kepala Kawil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, saat konferensi pers penangkapan seroang WN Singapura yang masuk secara ilegal ke Batam, di Kantor Imigrasi Batam, Senin (26/8/2024).

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara Singapura inisial NF ( 38 tahun), yang berhasil masuk ke Batam secara ilegal, akhirnya diciduk oleh tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas lA Batam, setelah melakukan pengawasan dan pemantauan.

"NF masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September 2021. Berdasarkan pengakuannya, NF menggunakan kapal boat berangkat dari daerah Changi Singapura kemudian masuk ke Pulau Batam melalui perairan Batu Ampar," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram di Kantor imigrasi Batam, Senin (26/8/2024).

I Nyoman Gede menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengawasan dan pemantauan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan orang asing tinggal secara ilegal di perumahan kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan tim memutuskan untuk memasuki rumah tersebut dan ditemukan WN Singapura tanpa dokumen keimigrasian," ungkapnya.

I Nyoman Gede menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, bahwa NF patut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:

"Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta."

"Dan/atau patut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana dimaksud salam Pasai 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta," pungkas I Nyoman Gede Surya Mataram.

Editor: Gokli