Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengangkatan Azirwan

Mendagri Nilai Gubernur Kepri Harus Kedepankan Etika dan Kepantasan
Oleh : si
Rabu | 17-10-2012 | 19:13 WIB
Gamawan_1.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani harus mengedepankan aspek moral, etika, kepatutan dan kepantasan, bukan hanya mempertimbangkan aspek undang-undang saja dalam pengangkatan Azirwan, terpidana 2 tahun 6 bulan dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.


"Sebaiknya Pak Gubernur juga mempertimbangkan aspek moral, kepatutan, dan kepantasan, tidak hanya mempertimbangkan undang-undang saja," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (17/10/2012). 

Memang jika melihat aturan yang berlaku, yakni pada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan tersebut dimungkinkan sebab masa hukuman yang dijalani di bawah empat tahun. Sedangkan PNS diberhentikan bila menjalani hukuman empat tahun lebih.

Kendati demikian, lanjut dia, faktor-faktor lainnya juga sangat perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan jabatan. Gamawan menambahkan dirinya tidak bisa mengoreksi pengangkatan Azirwan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebab hal itu merupakan kewenangan Gubernur.

"Karena itu keputusan kewenangan Gubernur, kecuali kalau jadi Sekda (sekretaris daerah) itu saya yang mengoreksi," katanya.

Setelah bebas pada 2010 lalu, Azirwan tidak pernah dipecat dari PNS. Bupati Bintan Anshar Ahmad hanya mencopot jabatan Azirwan dan kemudian memberi jabatan baru kepada Azirwan sebagai salah satu komisaris BUMD Bintan, sebelum menjadi pejabat struktural di Kepri.

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.

Azirwan, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan terbukti terlibat pidana penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan  untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar.

Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu, oleh penyidik KPK bersama seorang perempuan cantik yang diduga sebagai 'hadiah' dari Azirwan untuk Al Amin, selain yang Rp 3 miliar.

Sebab, Al Amin dianggap berperan membantu Pemkab Bintan pimpinan  Bupati Anshar Ahmad mendapatkan persetujuan usulan alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan dari Komisi IV DPR.

Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008 lalu, telah menvonis Azirwan dengan pidana 2 tahun  Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider.

Sementara Al Amin  di vonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada pengadilan tingkat banding hukumannya ditambah dua tahun menjadi 10 tahun. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Al Amin menjadi 8 tahun seperti pada pengadilan tingkat pertama.