Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPP PKB Beri Rekomendasi ke Pasangan Ansar-Nyanyang Maju di Pilkada Kepri
Oleh : Aldy
Sabtu | 17-08-2024 | 09:04 WIB
1708_rekom-pkb-ansar-nyanyang_94284578.jpg Honda-Batam
Bertempat di Kantor DPP, Jakarta, Jumat (16/8/2024) sore, bakal calon wakil gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menerima surat rekomendasi untuk maju di Pilgub Kepri berpasangan dengan Ansar Ahmad dari Ketua Bapilu DPP PKB Cucun Syamsurija. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Jumat (16/8/2024) sore, bakal calon wakil gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menerima surat rekomendasi untuk maju di Pilgub Kepri Bersama Ansar Ahmad sebagai bacalon gubernur.

Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua Bapilu DPP PKB, Cucun Syamsurija. Rekomendasi PKB ini merupakan keempat, setelah sehari sebelumnya pasangan Ansar-Nyanyang menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelumnya Demokrat dan PKB, Partai Gerindra dan Partai Golkar sudah terlebih dulu mengusung kedua kader terbaiknya itu untuk bertarung di Pilgub Kepri November mendatang. Ansar Ahmad merupakan kader Partai Golkar dan Nyanyang Haris Pratamura kader Partai Gerindra.

Nyanyang Haris Pratamura mengungkapkan, dirinya siap menjalankan amanah yang diberikan kepada pasangan Ansar-Nyanyang untuk Pilkada Kepri 2024, dengan sungguh-sungguh dan memenangkannya.

"Ya, tentunya ini kepercayaan yang luar biasa. Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengurus dan Ketua Umum PKB. Pesan dari DPP PKB menyampaikan mendoakan dan mendukung penuh pasangan Ansar-Nyanyang, kami siap berjuang untuk memenangkannya," ujar Ketua DPC Partai Gerindra ini.

Turut hadir mendampingi Nyanyang, Ketua DPW PKB Provinsi Kepri Ricky Bawole. Sementara bakal calon gubernur Kepri Ansar Ahmad berhalangan hadir karena sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti upacara HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Editor: Gokli