Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polres Anambas Sosialisasikan Pentingnya Pengendara Miliki SIM
Oleh : Frengky Tanjung
Kamis | 15-08-2024 | 13:24 WIB
Iptu-Feby.jpg Honda-Batam
Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan. (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satlantas Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat pengguna kendaraan agar memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Bahkan, sosialisasi pentingnya SIM bagi pengguna kendaraan itu secara rutin dilakukan hingga ke desa-desa di Anambas.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, menyampaikan SIM itu tidak hanya digunakan di Anambas saja, manfaatnya bisa digunakan di mana saja. "Bagi masyarakat Anambas yang hendak mengurus SIM bukan hal yang sulit. Asalkan memenuhi persyaratan, dan cukup bayar tarif sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk SIM C (sepeda motor) hanya Rp 120.000," kata Iptu Feby, Kamis (15/8/2024).

Dijelaskannya, syarat kepengurusan SIM, yakni punya KTP (kartu tanda penduduk), surat keterangan sehat dari dokter dan lulus praktek mengendarai. "Tidak pernah kita persulit masyarakat untuk dapat SIM," ujar dia.

Sampai sejauh ini, lanjut Iptu Feby, layanan pembuatan SIM di Polres Kepulauan Anambas telah lama dibuka, namun masih banyak masyarakat yang belum ngurus SIM. "Tidak ramai yang datang untuk urus SIM, bahkan pernah dalam seminggu tidak ada yang datang membuat SIM. Tetapi kita tetap buka pelayanan SIM," ungkapnya.

Dikatakan Kasat Lantas, masih banyak masyarakat di Anambas yang berkendara tanpa dilengkapi surat surat, untuk itu satuan lalu lintas kerap turun ke lapangan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga ke sekolah sekolah.

Editor: Gokli