Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 3.226 Narapidana dan Anak Binaan di Kepri Terima Remisi HUT RI
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 14-08-2024 | 18:44 WIB
Kanwil-Kemenkumham-Kepri1.jpg Honda-Batam
Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memberikan Remisi Umum kepada 3.226 Narapidana dan Anak Binaan.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.

Remisi Umum diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif Narapidana dan Anak Binaan dalam program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan. Tahun ini, 3.172 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (sebagian), sementara 42 orang menerima Remisi Umum II (langsung bebas), dan 12 orang lainnya menjalani hukuman subsider.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk narapidana yang baru menjalani masa pidana 6-12 bulan, mereka mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara itu, bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari lima tahun, mereka memperoleh remisi hingga 6 bulan.

Jumlah narapidana terbesar yang menerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Batam dengan total 805 orang, diikuti oleh Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang dengan 604 orang. Pemberian remisi ini tidak hanya meringankan masa pidana yang harus dijalani, tetapi juga diharapkan dapat mendorong narapidana untuk terus berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Dalam pemberian remisi ini, narapidana yang terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkotika dan korupsi juga mendapatkan remisi, namun dengan syarat yang lebih ketat sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama masa pidana, sekaligus sebagai upaya meningkatkan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Editor: Yudha