Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Didakwa Pasal Berlapis, PH Syarifuddin dan Dedi Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : chr/dd
Selasa | 16-10-2012 | 20:04 WIB
Photo-Syarafudin-Terdakwa-K.jpg Honda-Batam
Terdakwa Syarifuddin saat menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Batam, Syarifuddin dan Dedi Syaputra, didakwa pasal berlapis melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer. Dan pasal 3 jo pasal 18 U yang sama jo pasal 55 KUHP jo pasal 63 KUHP dalam dakwaan subsider.


Dakwaan berlapis tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Dofrizal SH, Rizky SH, dan Andi Hebat SH, dalam sidang perdana yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (16/10/2012).


Dalam persidangan yang dipimpin Jariat Simarmata SH dan dibantu Patan Riadi SH serta Edi Junaidi SH sebagai hakim anggota, Tim JPU juga menyatakan terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp439 juta lebih, dari total Rp17,3 dana hibah pelaksanan Pilwako Kota Batam 2010 lalu.

"Sesuai dengan audit BPK atas perbuatan kedua terdakwa, membuat kerugiaan negara sebesar Rp439 juta lebih," sebut JPU Andi Hebat. 
 
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa, lanjut JPU, dilakukan dengan membuat SPPD fiktif kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar daerah selama pelaksanaan pengelolaan dana hibah di KPU kota Batam.

Menanggapi dakwan tersebut, kuasanya terdakwa, Rosli SH, menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi, dengan alasan pihaknya akan menuangkan pembelaanya nantinya dalam pledoi.

"Kita tidak melakukan eksepsi, dan minta pada majelis agar langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi, karena kami nanti akan menuangkan pembelaan pada kedua terdakwa dalam pledoi," ujar Rosli SH kepada batamtoday.    

Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH yang menghentikan jalannya persingan seraya menyatakan akan kembali melanjutkan pada Selasa (23/10/2012 mendatang, juga memerintahkan JPU menghadrikan saksi dalam perkara tersebut untuk diperiksa.