Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbunan BBM PT Gandasari

Kapolda Sebut Dirut Perusahaan Mengarah ke Tersangka
Oleh : hz/dd
Selasa | 16-10-2012 | 19:26 WIB
foto-kapolda-1.jpg Honda-Batam
Kapolda Brigjen Pol Yotje Mende saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende mengatakan, pihaknya tak mau takabur menetapkan tersangka dalam kasus penimbunan dan pendistribusian ilegal BBM jenis solar yang dilakukan PT Gandasari Petra Mandiri.


"Kami tak boleh takabur dalam menetapkan status tersangka, kami harus melakukan penyidikan secara profesional," kata Yotje kepada batamtoday, Selasa (16/10/2012).

Hingga pekan ini, lanjut Yotje, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus ini. Baik itu dari empat perusahaan yang diduga penyuplai BBM, saksi ahli dan dari Pertamina.

"Semua yang terlibat akan kita proses, tapi saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Ketika disinggung target kapan kasus ini akan terungkap dan siapa saja yang bakal dijerat sebagai tersangka, Yotje menegaskan, pihaknya tak memiliki target kapan akan bisa menetapkan status tersangka.

"Tak ada target kapan bisa ditetapkan tersangka, namanya juga dalam proses penyelidikan. Namun yang jelas, dirut perusahaan itu bisa mengarah menjadi tersangka," pungkasnya.

Dari data yang dimiliki batamtoday, penimbunan serta pembelian dan penjualan secara ilegal BBM jenis solar telah dilakoni PT Gandasari sejak Januari 2011 silam. Adapun sejumlah perusahan pemasok BBM ke perusahaan anak Bendahara Partai Demokrat Provinsi Kepri ini, antara lain PT Lautan Terang, PT Batam Energi Persada GSL, CV Batam Energi Persada, PT Tri Tunas Mekar, dan PT Satria Bina Sukses.

Selain sejumlah perusahaan tersebut, oknum bernama Busori dan oknum anggota SAR bernama Sigit juga merupakan pemasok solar ke PT Gandasari Petra Mandiri yang memiliki bunker ilegal di Seinam, Kijang, Kabupaten Bintan.