Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Syarifuddin dan Dedi Saputra Disidangkan Besok
Oleh : chr/yp
Senin | 15-10-2012 | 18:01 WIB
saripuddin.jpg Honda-Batam
Mantan Sekretaris KPU Batam Syarifuddin Hasibuan saat memasuki mobil tahanan ketika akan dipindahkan dari Batam ke Tanjungpinang, Senin (15/10/2012).


TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua tersangka korupsi dana hibah KPU Batam, masing-masing mantan Sekretaris KPU Batam Syarifuddin Hasibuan dan Bendahara KPU Batam Dedi Saputra, direncanakan akan mulai disidangkan Selasa (16/10/2012) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.


Ketua PN Tipikor Tanjungpinang Prasetiyo Ibnu S, SH melalui Humas PN Tipikor T.Marbun SH membenarkan pelaksanaan sidang dua tersangka korupsi dana hibah KPU Batam tersebut.

Dengan akan disidangkanya ke dua tersangka itu, Kejaksaan Negeri Batam pada hari ini juga telah memindahkan kedua tahanan dari Batam ke Tanjungpinang.

"Karena keduanya sudah merupakan tahanan hakim dan akan segera disidangkan, saat ini keduanya di titip-kan di Rutan Kampung jawa Tanjungpinang untuk melaksanakan persidangan besok," jelasnya pada batamtoday, Senin (15/10/2012).     

Adapun hakim yang menangani perkar ke dua tersangka, tambah Marbun, berdasarkan register perkara Tipikor di PN Tanjungpinang, pertama atas nama terdakwa Syarifuddin Hasibuan terdaftar dengan register pekara nomor 32/Pid.sus/2012.PN Tpi dengan Hakim Ketua yang menangani Jariat Simarmata, anggota Edi Junaidi dan Hakim Ad-hock Linda Wati.

Sedangkan untuk perkara Dedi Saputra dengan nomor perkara 33/Pid.sus/2012.PN Tpi dengan ketua dan anggota hakim yang sama.

Sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan negeri Batam, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal  jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang peberantasan korupsi jo Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP.

Dari pantauan batamtoday, di Pelabuhaan Sri bintan Tanjungpinang, dua tersangka korupsi dana Hibah Batam KPU Batam, Syarifudin dan Dedi Saputra, tiba di Tanjungpinang sekitar pukul 15.45 WIB dibawa oleh sejumlah anggota jaksa dari Kejari batam dengan pengawalan ketat.

Keduanya tiba dengan menggunakan kapal feri penumpang dari Batam dengan kondisi tangan terborgol dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan yang sebelumnya sudah menjemput keduanya di pintu keluar pelabuhaan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.