Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakorlantas Tegaskan Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas di Jalan
Oleh : Rerdaksi
Senin | 29-07-2024 | 11:04 WIB
Kakorlantas-Polri2.jpg Honda-Batam
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Plat mobil ZZ banyak menuai sorotan dan bukanlah prioritas, dan tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya.

Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet. Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan kendaraan prioritas yang diberikan jalan.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," kata Irjen Pol Aan Suhanan, demikian dikutip laman Humas Polri.

Aan mengungkapkan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Plat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Plat khusus hanya terbatas untuk Menteri dan Direktur Jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Editor: Gokli