Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Jelas Berbau Judi, Arena Gelper Sepatutnya Ditutup
Oleh : hz/yp
Senin | 15-10-2012 | 17:36 WIB

BATAM, batamtoday - Sutan Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam, mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghapuskan arena gelanggang permainan (Gelper) karena telah terbukti kuat ada indikasi judi dalam prakteknya di lapangan.


Sebab, izin yang telah diberikan oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum di lapangan untuk meraih keuntungan dengan adanya unsur judi di dalamnya.

"Pemko Batam seharusnya bisa lebih tegas dalam menangani masalah ini, dengan menghapuskan gelper di Batam. Sehingga tak ada lagi praktek judi terselubung dari arena gelper ini," kata Sutan kepada batamtoday, Senin (15/10/2012).

Dan izin-izin yang telah diterbitkan dinas pariwisata, lanjut Sutan, untuk segera ditarik karena sudah banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Bahkan, indikasi unsur judi yang terdapat dalam arena gelper itu sudah diketahui oleh Pemko Batam, tetapi sengaja ditutup-tutupi dengan terus menerbitkan izin usaha gelper ke pengusaha lainnya.

Sutan menambahkan, pihak kepolisian juga seharusnya dapat menindak tegas kasus ini, sebab jika ditemukan ada unsur judi maka arena gelper tersebut harus ditindak oleh aparat kepolisian.

"Jadi jangan main kucing-kucingan lagi di sini, saat anggota dari mabes turun semua arena gelper langsung dirazia. Namun setelah mabes kembali, arena ini kembali beraktivitas. Ada apa dengan gelper ini," ujarnya.

Selain unsur judi, arena gelper ini juga melanggar norma agama dan norma susila yang sangat bertentangan dengan kepribadian masyarakat Indonesia.

"Intinya gelper ini sangat merugikan baik dari segi apapun jika masih terus beroperasi," pungkas Sutan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap perkara Gelper dengan terdakwa Deni Umar, Pirngadi dan Syahrul. Bahkan PT Pekan Baru menambahi vonis para terdakwa dari 7 bulan menjadi 9 bulan 2 hari.

Dalam petikan putusan yang diterima PN Batam, bahwa PT Pekan Baru memperbaiki putusan PN Batam. Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan 2 hari. Menetapkan terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan ditetapkan pada Selasa tanggal 9 Oktober 2012 oleh hakim PT Pekan Baru dengan ketua Majelis. H. Abdul Kadir, yang dibantu hakim anggota P. Napitupulu dan Sanwari.

Humas PN Batam, Ranto Indrakarta yang dikonfirmasi batamtoday membenarkan adanya petikan putusan tersebut. Dia juga mengatakan atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Petikan putusan sudah masuk ke kita. Atas putusan tersebut, Kejaksaan menyatakan akan Kasasi," kata Ranto kepada wartawan.