Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Judi, PT Riau Tambah Hukuman Terdakwa Gelper
Oleh : ron/yp
Senin | 15-10-2012 | 16:50 WIB
gelper-1.jpg Honda-Batam
Mesin gelper si salah satu arena gelper di Batam

BATAM, batamtoday - Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap perkara Gelper dengan terdakwa Deni Umar, Pirngadi dan Syahrul. Bahkan, PT Riau menambah vonis para terdakwa dari 7 bulan menjadi 9 bulan 2 hari.


Dalam petikan putusan yang diterima PN Batam, bahwa PT Riau memperbaiki putusan PN Batam. Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan 2 hari. Menetapkan terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan ditetapkan pada Selasa tanggal 9 Oktober 2012 oleh hakim PT Riau dengan ketua Majelis H. Abdul Kadir, yang dibantu hakim anggota P. Napitupulu dan Sanwari.

Humas PN Batam, Ranto Indrakarta, yang dikonfirmasi batamtoday membenarkan adanya petikan putusan tersebut. Dia juga mengatakan, atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Petikan putusan sudah masuk ke kita. Atas putusan tersebut, kejaksaan menyatakan akan kasasi," kata Ranto.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan penjara kepada ketiga terdakwa pemain gelper. Dengan putusan tersebut, JPU menyatakan banding ke PT Riau.