Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Tak Mendungkung Kepentingan Rakyat

DPRD Sayangkan Sikap Walikota Tidak Tandatangani APBD-P 2012
Oleh : chr/dd
Senin | 15-10-2012 | 13:26 WIB
Anggota-DPRD-Tanjungpinang-.jpg Honda-Batam
Anggota Banggar DPRD Tanjungpinang  Maskur Tilawahyu. (foto:chr/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - DPRD Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan sikap Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, yang tidak menandatangani Ranperda APBD-P 2012 yang sudah dibahas dan disahkan DPRD melalui Rapat Paripurna.


Anggota Banggar DPRD, Maskur Tilawahyu, dan sejumlah anggota DPRD lainya menyampaikan hal itu kepada wartawan usai pelaksanaan Paripurna Penyampaian Visi-Misi Calon Walikota dan Wakil Walikota di gedung DPRD Tanjungpinang, Minggu (14/10/2012).

Maskur menilai, sikap Walikota yang tidak berkenan menandatangani Ranperda menjadi Perda APBD-P tersebut sebagai sikap yang tidak mendukung kepentingan rakyat. Sebab, selain proyek multi-years, dari penambahan dana sebesar Rp70 miliar di APBD-P ada juga sejumlah kegiatan lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.

"Memang secara hukum, walaupun Walikota tidak tandatangan, APBD-P ini secara otomatis akan berlaku setelah 30 hari. Tetapi kalau Walikota tanda tangan, sejumlah kegiatan yang dianggarkan tidak perlu menunggu sampai 30 hari. Dan dengan sikap ini, kalau dikatakan Walikota tidak mendukung kepentingan masyarakat, biar masyarakat aja-lah yang menilai," ujarnya.

Selama pembahasan APBD-P 2012, tambah Maskur, dari penambahan pendapatan di APBD-P sebesar Rp70 miliar, penyerapan yang paling besar adalah kegiatan untuk multi-years. Hal itu sesuai dengan alokasi dana sebesar Rp25 miliar yang diajukan pemerintah. Namun, dalam pembahasan serta verifikasi data, ditambah dengan konsultasi ke BPK, akhirnya disepakati yang dapat dianggarkan di APBD-P hanya Rp12,2 miliar.

"Dan dari Rp25 miliar yang diajukan, sebenarnya yang tidak terasumsi itu hanya 2 kegiatan di multi years, yaitu tambahan dana untuk proyek jembatan terusan dan pembangunan rumah dinas walikota dan wakil walikota. Dan hal itu juga sudah sesuai dengan pembahasan dewan dengan tim TPAD pemerintah," jelasnya.

Ditanya alasannya mengapa tidak dianggarkan dewan, Maskur mengatakan, dikarenakan serapan anggaran pada proyek itu baru di bawah 68 persen. "Artinya, dari dana yang tersedia untuk pembayaran dua proyek itu tahun ini, bakal tidak akan habis terserap. Jadi untuk apa lagi dananya ditambahakan," ujarnya.

DPRD juga menilai, dari penganggaran Rp34 miliar dana pembangunan proyek jambatan terusan yang dialokasikan berdasarkan manajeman konstruksi yang diekspos dan dijelaskan Dinas PU sebelum pembahasan Perda Multi Years, sudah tidak sesuai dengan nilai kontrak dan progres manajeman konstruksi awal.

"Hal itu disebabkan adanya permasalahan perusahaan yang mengerjakan. Dengan progres pelaksanaan pekerjaan awal, kita bayarkan DP sebesar 20 persen atau senilai Rp5,5 miliar lebih. Ternyata pekerjaannya baru 0,2 persen, dengan alasan perusahaan yang mengerjakan yakni PT Astaka Karya pailit. Lantas bagaimana dengan kelebihan pembayaran senilai Rp3 miliar lebih itu, yang menjadi utang perusahaan. Apakah pemerintah membiyarkan begitu saja," paparnyanya.

Atas dasar ini, DPRD melakukan konsultasi dengan BPK, dan menyatakan pelaksanaan penganggaran lanjutan tidak dapat dilaksanakan, kalau permasalahan utang tersebut belum diselesaikan sampai pelaksanaan proyek diputus.

Yang kedua, tambahnya, dari toal dana Rp34 miliar dana pembangunan jembatan terusan, di manajemen konstruksi-nya sudah dijelaskan, bahwa tiang-nya adalah jenis baja cor. Sekarang, ternyata pemerintah melakukan pelelangan pekerjaan lanjutan jembatan terusan dengan merobah semua manageman konstruksi awal. Dan itu, kata anggota Fraksi Demokrat ini, tanpa diberitahukan dan melalui pembahasan dengan DPRD Kota Tanjungpinang.

"Artinya, tanpa ada pembahasan dengan dewan, pemerintah kota melakukan perubahan manageman konstruksi secara sepihak, dan jelas hal ini telah di luar dari Perda Multi Years yang disepakati pemerintah dan DPRD, sehingga tidak perlu dianggarkan lagi," terangnya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Banggar DPRD, Asep Nana Suryana. Dengan tidak ditandatangani walikota APBD-P 2012 itu, kata Nana, secara defakto Walikota Tanjungpinang tidak menyetujui semua anggaran APBD-P, kendati sebenarnya hanya disebabkan tidak terakomodirnya dana tambahaan pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek multi years jembatan terusan.

"Dengan tidak ditandatangani walikota Perda APBD-P ini, berarti secara defakto walikota tidak menyetujui seluruh anggatan APBD-P. Dan hal ini sangat kita sayangkan, karena akan berafiliasi pada pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.