Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disahkan Rp824 Miliar Lebih

Suryatati Enggan Tanda Tangani Perda APBD-P Tanjungpinang 2012
Oleh : chr/dd
Senin | 15-10-2012 | 11:36 WIB
suryatati_a_manan-1.jpg Honda-Batam
Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan enggan menantandatangani Perda APBD-P 2012 senilai Rp824 miliar lebih, yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2012).


Soal keengganannya menandatangan Perda APBD-P 2012 itu, kepada wartawan Surayatati beralasan, karena tidak terasumsinya pagu dana tambahan Rp25 miliar, yang diajukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pelaksanaan proyek multi years di APBD-P 2012 tersebut.

Sementara pihaknya sudah menyampaikan pada banggar legislatif, untuk keperluan proyek multi years harus dibayarkanya sebesar Rp25 miliar di akhir tahun sesuai dengan Perda Multi Years yang dibuat. Dan hal itu, katanya, sudah dihitung berdasarkan poin-poin yang dibayar, namun yang disetujui DPRD hanya Rp12,2 miliar.

"Pelaksanaan pembayaran, kan habis pada 2012. Jadi kalau hanya separuh yang dianggarkan, bagaimana membayar dana yang separuhnya lagi kalau pekerjaanya selesai dilaksanakan. Kan tak mungkin itu menjadi hutang, sementara uangnya ada," ujar Suryatati.

Terkait alasan tim banggar DPRD, yang mengatakan tidak adanya laporan progress yang jelas dalam pelaksanaan proyek sesuai nilai kontrak yang disepekati, Suryatati malah mempertanyakan sikap DPRD. "Mengapa anggota DPRD tidak meminta? ujarnya.

Dan hendaknya, tambahnya, sesuai dengan kontrak yang disepakati, kalaupun tidak selesai 100 persen, pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan progres kegiatan yang sudah dilaksanakan.

"Kan terikat kontrak, kalaupun ada kendala dan pelaksanaan proyek tidak selesai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak, pelaksanaan pembayaran tentu dilakukan sesuai dengan progres kegiatanya itu," papar Suryatati.

Namun demikian, Suryatati juga mengatakan, walau-pun dirinya tidak menandatangani, Ranperda APBD-P 2012 ini tetap sah. "Ranperda itu, walaupun tidak ditandatangani walikota, tetap sah. Hal itu sesuai dengan PP, dan akan berlaku setelah 30 hari pengajuaan ke gubernur," katanya.