Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh ABG Batam Sindikat Ranmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 02-03-2011 | 16:20 WIB
Ranmor_ABG.jpg Honda-Batam

Tujuh ABG sindikat ranmor saat diekspose unit reskrim Polsekta Lubuk Baja, Selasa, 2 Maret 2011 (Foto: Idham Ramadhan)

Batam, batamtoday - Tujuh orang Anak Baru Gede (ABG) Batam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), Toni (14), Ardo (14), Martin (15), Angga (16), Bayu (14), Beri (15) dan Bobi dibekuk Satuan Reskrim Polsekta Lubuk Baja di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.

Penangkapan yang dilakukan polisi berdasarkan laporan warga yang kehilangan sebuah motor Yamaha Jupiter Z BP 5821 FK, di parkiran warnet Cyber Zone, Penuin, Senin, 28 Februari 2011 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan laporan itu, akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka Toni, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Toni inilah ketua sindikat ranmor, sekaligus eksekutor dalam aksi ranmor ini," kata Ipda Sudirman, Kanit Reskrim Polsekta Lubuk Baja kepada batamtoday, Selasa, 2 Maret 2011.

Sudirman menambahkan, setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, polisi lantas menangkap lima tersangka lainnya Ardo, Martin, Bobi, Bayu dan Beri. penangkapan terakhir dilakukan terhadap tersangka Angga, Senin, 1 Maret 2011 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu sekolah swasta di kawasan Baloi.

"Tersangka Angga terakhir yang kita tangkap di sekolahnya," Terang Sudirman.

Selain Motor Yamaha Jupiter Z, masih ada dua buah sepeda motor lain yang kini berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti, yakni sepeda motor Yamaha Force One BP 2306 DF yang dicuri di blok IV Baloi, Minggu, 27 Februari 2011 sekitar pukul 00.15 WIB dan sepeda Motor Yamaha Vega BP 6012 EH yang dicuri di kawasan Penuin.

Sedangkan sepeda motor Yamaha Force One yang dicuri pelaku di daerah Penuin , Kamis, 17 Februari 2011, sekitar pukul 23.30 WIB, sudah dijual komplotan ini kepada teman mereka bernama Didik di kawasan Batam Centre.

"Motor itu dijual seharga Rp1,5 juta, namun dibarter dengan sebuah laptop oleh komplotan itu," lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka Toni, komplotan ini telah berbagi tugas sebelum menjalani aksi mereka di lapangan. Tersangka Ardo, Martin, Angga dan Bayu sebagai pemantau melihat situasi sebelum tersangka Toni menjalani aksinya sebagai eksekutor pemetik motor.

"Aksi kami lakukan pada malam hari, semuanya di kawasan Nagoya sedangkan Beri dan Boby bertugas mencari pembeli motor curian itu," jelasnya.

Sindikat kawanan ranmor ABG ini adalah teman sepermainan yang biasa kumpul di warnet, di kawasan Penuin. Awalnya aksi mereka ini dari coba-coba saja sebelum akhirnya keterusan karena membutuhkan motor untuk bepergian.

"Awalnya cuma iseng aja bang, namun karena butuh motor kami keterusan, motor itu kami pakai secara bergantian," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka Ardo mengatakan aksi yang mereka lakukan menggunakan kunci sepeda motor Honda Supra miliknya, awalnya karena coba-coba namun karena bisa digunakan untuk sepeda motor lainnya, lantas mereka lakukan untuk keaksi lainnya.

"Kita tidak pilih motor bang, asal ada yang bisa kami sikat," kata Ardo.

Atas perbuatannya, ketujuh ABG itu harus mendekam di sel tahanan Polsekta Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.