Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Ibu Pembuang Bayi di Jalan Pramuka Tarempa Ternyata Masih Berusia 16 Tahun
Oleh : Frengky Tanjung
Sabtu | 13-07-2024 | 15:04 WIB
ilustrasi8.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satrekrim Polres Kepulauan Anambas akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Jalan Pramuka, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelaku berinisial D (16) berhasil ditangkap di salah satu penginapan tak jauh dari lokasi bayi tersebut dibuang pada Jumat (12/7/2024) malam.

Penangkapan ibu yang tega membuang bayinya itu, juga dibenarkan Kanit Tipidter Satresktim Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail. "Pelaku sudah kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku usai ditangkap langsung dibawa ke RSUD Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan pascamelahirkan.

Pantauan BATAMTODAY.COM di RSUD Tarempa, pelaku terlihat masih shock, didampingi dua anggota Polisi dari Polres Kepulauan Anambas.

Editor: Gokli