Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Arga Tirta Adukan Penuntut Umum ke Jamwas
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 02-03-2011 | 16:19 WIB

Jakarta, batamtoday - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus Bank Century Arga Tirta Kirana yang dipimpin oleh Humphrey Djemat, mengadukan Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung.

Pengaduan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Humphrey ,dimana  keteledoran Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun Penjara dan dendaRp 10 Milyar kepada Arga Tirta Kirana. Menurutnya penetapan Arga T.K sebagai terdakwa tidaklah beralasan dan bertentangan dengan keadilan.

“Sangat tidak tepat Arga didudukkan sebagai terdakwa, karena bukan dia yang berperan dalam kasus pengucuran uang Bank Century itu, dia hanya kambing hitam saja,” tegas Humphrey,  yang dibeberkan dalam keterangan persnya, Rabu 2 Februari 2011.

Dalam pertemuan tersebut Marwan akan melakuakan evaluasi dan eksaminasi terhadap tuntutan yang diterima terdakwa.

“Jamwas menegaskan bakal melakukan eksaminasi terhadap tuntutan penuntut umum yang dirasa tidak sesuai dengan prinsip keadilan tersebut,” tutur Humphrey.

Humphrey menilai bahwa Penuntut Umum sangatlah tidak professional karena menuntut Arga Tirta Kirana dengan tuntutan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Milyar.

“Padahal dalam tuntutan terhadap Robert Tantular dan Hermanus HasanMuslim disebutkan bahwa perintah pengucuran kredit komando itu datang darimereka berdua, nah mengapa dalam tuntutan kepada Arga disebutkan tidak adaperintah dari Robert Tatular, malah disebut inisiatif dari Arga sendiri” tegas Humphrey lagi.

Kondisi ini, menunjukkanketidakprofesionalan penuntut umum. “Ini indikasi adanya rekayasa hukum dalam kasus ini,” tegas Humphrey lagi.

Jika didelik dari sisi hukum terdakwa Arga TK tidak layak dijadikan terdakwa dengan alibi kedudukannya sebagai Kepala Divisi Corporate Legal PT Bank Century Tbk, selalu mendapat instruksi atau perintah dari atasannya yaitu Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama/Direktur Kredit) dan Robert Tantular (Pemilik Bank Century).
 
Humphrey menjelaskan, alasan penghapus pidana dimaksud sesuai dengan Pasal 48 KUHPidana “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana” dan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh  penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Selain itu adanya daya paksa dan perintah jabatan terhadap Arga TK, yang didukung berdasarkan fakta-fakta yang terkuang dalam siding sebelumnya oleh para saksi. Para saksi tersebut  menjelaskan kondisi di Bank Century saat itu karyawan bekerja dibawah tekanan dan paksaan serta ketakutan jika kehilangan pekerjaannya.

“Jadi Arga Tirta Kirana sama sekali tak layak dijadikan terdakwa,” tegas Humphrey lagi.