Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KPU Karimun

Bendahara Mengaku Tidak Tahu Penggunaan Dana Rp1 Miliar
Oleh : chr/dd
Sabtu | 13-10-2012 | 08:38 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bendahara KPU Kabupaten Karimun, Rohimah, mengaku tidak mengetahui sisa aliaran dana yang digunakan KPU dalam pelaksanaan Pemilukada pada 2011 lalu. Sebab, dari Rp7 miliar dana KPU Karimun yang terposting di APBD 2011 dalam pelaksanaan pilkada, dalam laporan pembukuan bendahara hanya sebesar Rp6 miliar.


"Sedangkan sisanya, saya tidak tahu, karena tidak jelas laporan penggunaan keuangannya," ujar Rohimah di PN Tipikor Tanjungpinang saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Karimun dengan terdakwa komisioner KPU Karimun Zulkifri dan Darman Munir, Kamis (11/10/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Jariat Simarmata SH dengan anggota Edi Junaedi SH dan Fatan Riady SH, Rohimah juga menjelasakan, kalau berdasarkan catatan laporan pembukuanya, pengambilan dana hibah untuk KPU, yang dicairkan hanya Rp.6 miliar dari total anggaran yang dicairkan Rp7 miliar lebih.

Selain Rohimah, dalam sidang lanjutan kasus korupsi di KPU Karimun ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun Edi Monang SH juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Kamarul Hadi selaku Kabag Keuangan KPU dan Bustami sebagai Kasubag Keuangan Pemkab Karimun.

Dalam keterangannya, Kamarul Hadi mengakui kalau jumlah pencairan dana hibah pada KPU Karimun saat itu seluruhnya Rp7 miliar lebih yang dicairkan dalam bentuk pengambilan uang sesuai laporan dan permintaan anggota KPU pada 11 item peruntukan. Pelaksanaan pencairan sendiri, katanya, berlangsung sejak 5 Oktober 2010 hingga 25 Januari 2011.

"Seingat saya, pencairan dana KPU dilakukan sebanyak 11 kali yang dilakukan oleh Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA)," ujar Kamarul Hadi.

Didingung mengenai penggunaan sisa anggaran dari Rp6 miliar sebagaimana dibukukan dan dicatat oleh bendahara, saksi Bustami, selaku Kasubag Keuangan mengaku tidak mengetahui. Namun ia menyatakan kalau yang mencairkan dan mengambil dana pada saat itu adalah Sekretaris KPU Karimun selaku Kuasa Pengguna Anggran.

"Jumlah pencairan saya kurang ingat, tetapi setiap pencairan dilakukan oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran,"sebut Bustami.