Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dananya Diambil dari Pos Anggaran DPD RI

Komisi III DPR Akhirnya Setujui Pembangunan Gedung KPK
Oleh : si
Jum'at | 12-10-2012 | 20:00 WIB
Gede_Pasek_Suardika.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika

JAKARTA, batamtoday - Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui rencana pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membuka blokir atau tanda bintang yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada 24 Januari 2012.



"Jadi itu tanda bintangnya dicabut," kata Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek di di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Namun, kata Pasek, ada juga anggaran di KPK yang tidak disetujui.

"Untuk KPK, ada juga anggaran yang tidak disetujui. Yang pertama anggaran pembentukan komunitas antikorupsi. Kemudian anggaran publikasi agar dialokasikan untuk monitoring dan pencegahan," kata Pasek.

Pembangunan Gedung KPK yang rencananya akan dibangun di kelurahan Guntur, kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan, biayanya diambil dari dana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Jadi dana pembangunan gedung DPD itu direlokasi untuk pembangunan gedung KPK," kata Pasek.

Sedangkan Anggota Komisi III FPPP DPR Dimyati Natakusumah PPP mendukung pembangunan Gedung KPK baru tersebut. Hanya saja PPP berpesan KPK mewaspadai praktek KKN dalam proyek pembangunan gedung baru itu.

"PPP mendukung, setuju dalam hal pengadaan gedung baru KPK, lama memang tapi dari awal PPP setuju asalkan tidak menodai lembaga KPK," tegasnya.

Dikatakan, KPK harus berhati-hati dalam proyek pembangunan gedung barunya karena proyek itu meski dilakukan oleh KPK tetap rentan praktek KKN.

"Saya berharap KPK hati-hati dalam pembangunan ini, ada proses pelaksanaan, proses tender, yang otomatis ada pengusahanya. Nanti jangan sampai diindikasikan KKN karena pengusaha yang mencari keuntunga. Sebagai lembaga yang diidolakan publik sebaiknya tidak ikut dalam permainan proyek karena bisa merusak citra KPK," ungkapnya.

Bersamaan dengan pencabutan blokir atau tanda bintang pembangunan gedung KPK itu diiringi dengan pengiriman surat kepada Ketua DPR RI, Marzuki Alie dan Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Adapun surat pemberitahuan kepada Ketua DPR RI bernomor 32/Kom.III/MP.I/IX/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 itu ditandatangani oleh Pasek Suardika dengan tembusan Pimpinan DPR RI, Pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan DPR RI, Kabag Musyarah Pimpinan Setjen DPR RI.