Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 10-07-2024 | 11:24 WIB
sidang_kapal_mt_arman.jpg Honda-Batam
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Kapten kapal tanker MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, Rabu (10/7/2024) (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat mangkir beberapa kali dari persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Kapten kapal tanker MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, Rabu (10/7/2024).

Sebelum masuk ke materi persidangan, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi hakim Setyaningsih dan Dauglas mengatakan bahwa walaupun tidak di hadiri oleh terdakwa, sidang dengan agenda pembacaan putusan yang telah dijadwalkan akan tetap digelar.

"Hari ini sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba tetap kita lakukan kendati tanpa di hadiri terdakwa (In Absentia). Sidang kita gelar secara terbuka untuk umum," kata hakim Sapri Tarigan sembari mengetuk palu membuka persidangan.

Hakim Sapri menjelaskan, proses persidangan secara In Absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah patut untuk hadir di persidangan, namun terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Usai memberikan penjelasan terkait konsep persidangan secara In Absentia, majelis hakim kemudian melanjutkan proses persidangan, yakni pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

"Menyatakan terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata hakim Sapri Tarigan.

Berdasarkan amar putusannya, kata Sapri, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Masih kata Sapri, sebelum menjatuhkan vonis, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, Hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dalam melakukan Dumping Limbah beracun dapat mencemarkan lingkungan serta menghancurkan biota laut. Selain itu, terdakwa tidak kooperatif (berbelit - belit) selama proses persidangan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak kooperatif (berbelit-belit) serta beberapa kali mangkir dari panggilan untuk menjalankan proses persidangan," tegas Hakim Sapri l.

Akibatnya, kata dia, majelis hakim tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Sapri Tarigan.

Selain pidana badan, kata hakim lagi, terdakwa Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba juda divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak di bayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan," tegasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 5 miliar.

"Hukuman terhadap terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba sama dengan tuntutan Jaksa. Apabila masing-masing pihak tidak sependapat dengan putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain," kata hakim Sapri Tarigan menutup persidangan.

Editor: Surya