Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPR Sahkan Pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji
Oleh : Irawan
Selasa | 09-07-2024 | 12:44 WIB
muhaimin_pansus_haji.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak anget penyelenggaraan ibadah haji di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, Selasa (9/7/2024) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI.

"Ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" ucap Cak Imin kepada seluruh peserta rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, Selasa (9/7/2024).

Kemudian, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun serentak menyatakan persetujuannya. "Setuju," sehingga Cak Imun mengetuk palu sebagai pertanda keputusan telah diambil karena disetujui.

Cak Imin menyebut 30 anggota DPR RI masuk dalam pansus haji ini. Mereka terdiri dari fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan seorang dari Fraksi PPP.

Dari seluruh perwakilan fraksi DPR RI, kemudian ditambah 9 orang yang ditunjuk masuk dalam pansus haji sebagai juru bicara.

Pengusul Hak Angket Pansus Haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.

Ia mengatakan masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. ia menyoroti soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering bagi jemaah.

"Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi," kata Selly.

Editor: Surya