Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Karimun Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Batu Aji Batam
Oleh : Freddy
Selasa | 09-07-2024 | 09:24 WIB
kasus-pengeroyoka.jpg Honda-Batam
Korban pengeroyokan di Hotel di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun melapor ke Polres Karimun (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang pelaku pengeroyokan berinisial GA(21), JP (22), Z (29) dan D(20), Senin (1/7/2024).

Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. atau yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 06 Juli 2024.

"Berdasarkan laporan dari pelapor (GB) dimana kejadian pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekira pukul 06.00 WIB di salah satu Hotel di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun." Kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.

Kasat Reskrim Polres Karimun menjelaskan bahwa pada hari Minggu (30/6/2024) sekira pukul 05.00 Wib bahwa pelapor bersama salah satu temannya A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp 250.000.

Kemudian perempuan tersebut datang ke kamar yang telah dipesan pelapor dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp. 250.000 dan setelah mengambil uang dari pelapor, perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya ingin pulang, akan tetapi pelapor kembali meminta uang yang telah di berikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan.

Ungkap Kasat Reskrim, selanjutnya terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang pelapor tidak kenal melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Karimun menyampaikan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan ,Jumat (5/67/2024) Jl. Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Adapun modus pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban di karenakan para pelaku tidak menerima bahwa uang yang sudah di berikan kepada salah satu pelaku lainya di ambil kembali oleh korban.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 buah penggaris, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 unit Handphone.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian.

Editor: Surya