Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU-Kemendagri Godok Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Oleh : Redaksi
Minggu | 07-07-2024 | 13:04 WIB
pilkada_2024.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya belum menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Saat ini, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok hal tersebut.

"Kami sedang konsolidasi diskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan teknis pelantikan kepala daerah," ujar Afifuddin di gedung KPU, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Afifuddin mengungkapkan, KPU masih terus menjalin komunikasi dengan Kemendagri terkait waktu dan teknis pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024. Dia menjelaskan bahwa hasil dari koordinasi dengan Kemendagri akan segera disampaikan.

"Nanti kita update," terangnya.

Dalam tahapan Pilkada 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Kemudian, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih menjadi perhatian khusus setelah KPU mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.

Putusan itu kemudian diadopsi KPU dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Dengan demikian, syarat usia paling rendah untuk calon gubernur menjadi 30 tahun, sedangkan untuk calon wakil gubernur 24 tahun. Usia tersebut dihitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Kami menghormati seluruh produk lembaga peradilan dan kita menjadi pihak yang harus menjalankan," tutur Afifuddin.

Editor: Surya