Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Jambret Didor Polisi

Hasil Kejahatan untuk Dugem di Diskotik
Oleh : hz/dd
Jum'at | 12-10-2012 | 13:33 WIB
koko-jambret.gif Honda-Batam
Handoko alias Koko, pelaku penjambretan yang dibekuk polisi.

BATAM, batamtoday - Handoko alias Koko (28), pelaku jambret dibeberapa lokasi di Batam mengaku kalau uang hasil kejahatan dilakukan untuk pesta miras dan narkoba di diskotik di Batam.


Koko mengaku mendapat bagian sebesar seribu dolar Singapura dalam aksi jambret di Legenda Malaka, sedangkan Febriadi alias Acin mendapat bagian sebesar dua ribu dolar Singapura.

"Saya dapat bagian seribu dolar, sebab saya hanya sebagai joki saat beraksi," kata Koko kepada batamtoday, Jumat (12/10/2012) di ruangan Satreskrim Mapolresta Barelang.

Uang itu, lanjutnya, digunakan untuk pesta miras dan narkoba. Sedangkan sisanya digunakan untuk membiayai keluarga dan sekolah anaknya.

"Biasa kami biasa dugem di diskotik Pacifik, sisanya untuk biaya sekolah anak," jelas bapak tiga anak ini.

Barang bukti (BB) hasil kejahatan dibuang pelaku di tempat yang aman, seperti di kawasan Sei Temiang dan Jembatan dua Barelang untuk menghilangkan jejak dari polisi.

"Tas hasil jambret terakhir kami buang di TPU Sei Temiang," lanjut lelaki yang pernah bekerja sebagai sekuriti di Bank Index ini.

Aksi itu terpaksa dilakukannya setelah dipecat dari pekerjaannya, demi mendapatkan biaya hidup buat keluarga, Koko terpaksa mencari jalan pintas dengan cara menjadi jambret di Batam.

"Terpaksa saya lakukan ini, karena tak juga mendapatkan pekerjaan di Batam," pungkasnya.