Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg Tugaskan Tim Kecil Sempurnakan RUU Kepalangmerahan
Oleh : si
Jum'at | 12-10-2012 | 11:54 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menugaskan Tim kecil yang terdiri dari seluruh Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kepalangmerahan untuk menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang tentang Kepalangmerahan.   


Setelah Tim kecil menyempurnakan draft tersebut, untuk selanjutnya diserahkan Rapat Pleno Baleg untuk diambil keputusan. Demikian hasil kesimpulan rapat Badan Legislasi, Kamis (11/10) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Seharusnya hari itu, Rapat Pleno Baleg mengagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kepalangmerahan dan diteruskan dengan Pengambilan Keputusan di tingkat Baleg.

Namun mayoritas anggota Baleg mengusulkan agar pembahasan di tingkat Panja diperpanjang lagi untuk membahas pasal demi pasal.

Seperti disampaikan anggota Baleg dari F-PDI Perjuangan Rahadi Zakaria yang mengatakan, perlunya mengkritisi pasa demi pasal, sehingga menghasilkan pasal-pasal yang kuat dan tidak mudah dikritisi.Perpanjangan pembahasan ini juga untuk memberikan penguatan kepada pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Ketua Panja RUU Kepalangmerahan Anna Mu’awanah dalam laporannya mengatakan, RUU Kepalangmerahan yang penugasannya diserahkan kepada Badan Legislasi DPR merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012.

Hal ini juga merupakan konsekuensi ratifikasi Konvensi Jenewa yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. RUU ini juga merupakan luncuran dari Prolegnas 2005-2009 yang diusulkan oleh Palang Merah Indonesia.

Namun dalam proses perkembangannya, kata Anna, judul RUU yang semula Lambang Palang Merah mengalami perubahan menjadi RUU Kepalangmerahan, dengan alasan substansi RUU mencakup pengaturan yang lebih luas, karena tidak hanya mengatur mengenai lambang, tetapi juga kegiatan kemanusiaan, dan organisasinya.

Anna mengatakan, untuk mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, Panja telah melakukan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

Selain itu, Panja juga melakukan kunjungan ke daerah-daerah yaitu ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah serta kunjungan ke negara Turki dan Denmark.

Anna mengatakan, RUU tentang Kepalangmerahan ini terdiri atas 8 Bab 49 Pasal dan 35 Ayat dengan pokok-pokok substansi Ketentuan Umum, Tujuan Pengaturan, Bentuk dan Penggunaan Lambang Palang Merah, Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia, Peran Serta Masyarakat, Larangan dan Ketentuan Pidana.

Adapun bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah berbentuk warna merah di atas dasar putih dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama. Lambang Palang Merah digunakan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.

Peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan dapat dilakukan melalui pemberian bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam kegiatan kepalangmerahan, partisipasi dalam kegiatan kepalangmerahan dan pengawasan terhadap kegiatan kepalangmerahan.

Anna menambahkan, pada bab tentang larangan diatur tentang laraangan-larangan dari setiap orang atau korporasi yang melakukan penyalahgunaan kegiatan kepalangmerahan, termasuk penyalahgunaan Lambang Palang Merah dan/atau Lambang Palang Merah Indonesia.