Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-07-2024 | 12:24 WIB
Mochammad_Afifuddin.jpg Honda-Batam
KPU RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPU RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Agus Melaz.

Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.

"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Adapun DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Editor: Surya