Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Relaksasi Pemenuhan SKP untuk Perpanjangan SIP hingga 31 Desember 2024
Oleh : Redaksi
Senin | 01-07-2024 | 10:44 WIB
SKP-SIP.jpg Honda-Batam
Ketentuan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Aturan mengenai relaksasi SKP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr Yuli Farianti, menegaskan penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.

Hal tersebut lantaran, saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi. Proses transisi ini membutuhkan beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.

"SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi," kata Yuli, demikian dikutip laman Kemenkes.

dr Yuli menjelaskan, proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. Dalam proses pengajuan, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.

"Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP," tutur Yuli.

Ia menyampaikan, bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara.

Selain itu, SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. "Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali," terang dr Yuli.

Relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta telah disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.

Untuk itu, dr Yuli meminta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait. "Karena bulan Desember kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing," ujar dr Yuli.

Editor: Gokli