Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fraksi-fraksi di DPR Sepakat Tolak Revisi UU KPK
Oleh : si
Kamis | 11-10-2012 | 19:21 WIB

JAKARTA, batamtoday - Seluruh Fraksi di Komisi III DPR hampir pasti sepakat untuk menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun secara resmi masih harus menunggu keputusan paripurna DPR yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini.



Saat ini draft revisi UU KPK ini berada di Baleg (badan lesgislasi). Komisi III telah secara resmi menyerahkan pada Baleg DPR yang dipimpin politisi Demokrat, Ignatius Mulyono. Namun, kalau masih terjadi perbedaan pendapat maka akan ada pembahasan antara 3 pimpinan yaitu pimpinan DPR, Baleg dan Komisi III DPR.

“Rencananya revisi UU KPK ini akan resmi ditarik setelah ditetapkan di paripurna DPR. Itu kalau disetujui untuk ditarik dari Prolegnas (program legislasi nasional) kemudian disahkan di paripurna untuk mendapat persetujuan bersama. Jadi, apakah mau mengutak-atik kembali atau memperlajari kembali atau membahasnya kembali itu kami serahkan ke Baleg DPR," tandas Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Ketua FPD DPR  Nurhayati Ali Assegaf menyatakan pihaknya sudah sepakat menolak revisi UU KPK. Nasib UU KPK kini bukan hanya di pembahasan Baleg, tetapi di tangan pimpinan DPR.

"FPD sudah menulis surat pada pimpinan tentunya ini bukan keputusan Baleg saja tapi pimpinan.  Jadi, membatalkan revisi UU KPK ini juga harus melalui prosedur yang benar. Kan di Bamus (badan musyawarah) juga akan dibahas. Saya kira itu ada prosedurnya. Nanti juga akan dibawa ke paripurna dan ditarik dari situ," katanya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung berpendapat revisi UU KPK sangat sulit untuk dilakukan.  Karena itu dia mengusulkan agar KPK memaksimalkan kinerja dengan UU yang ada.

"Kalau melihat perkembangan, juga tekanan publik yang luar biasa, kemudian secara terbuka Presiden sudah menyampaikan posisi politiknya, saya yakin revisi terhadap UU ini batal. Bahwa revisi belum diperlukan saat ini. Karena dengan kewenangan yang ada saja, KPK masih belum menunjukan tajinya apalagi kalau kemudian dilemahkan," tutur Pramono.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far, agar Baleg DPR menghentikan revisi UU KPK. FPKB menilai lebih baik UU KPK yang ada sekarang dipertahankan. Untuk itu FPKB menolak potensi pelemahan KPK dari draf revisi yang ada sekarang. FPKB sudah mengirim surat resmi ke pimpinan DPR untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut.

"Sudah kirim surat sekitar seminggu yang lalu, sebelum pidato SBY," kata Marwan.

Ketua Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengatakan fraksinya juga mendukung agar revisi UU KPK dihentikan. Teknis penarikan itu akan lebih memberikan jaminan dan ketegasan sikap DPR dan juga pemerintah. Sekretaris Fraksi Gerindra Edhy Prabowo juga meminta agar revisi UU KPK dibatalkan.

“Gerindra akan segera mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk meminta penghentian pembahasan. Hari ini kami bikin surat kepada pimpinan DPR untuk membatalkan pembahasannya," tambah Edhy.

Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah menjelaskan, saat ini ada dua opsi kelanjutan revisi UU KPK, yaitu dihentikan pembahasannya atau dirumuskan ulang oleh Baleg. Keputusan mengenai kelanjutan revisi UU KPK baru bisa diputuskan setelah Baleg menggelar rapat pleno.

"Kita lagi cari waktu yang tepat (untuk menggelar rapat)," ujar Dimyati.

Jika disepakati akan dirumuskan ulang, maka Baleg sudah menyiapkan sejumlah agenda untuk perumusan ulang, termasuk mengundang KPK dan meminta masukan Presiden SBY.

"Pidato Presiden menunjukkan sepertinya beliau sudah punya grand design yang baik terhadap KPK seperti apa nantinya. Kami juga akan melihat apa perlu mendapat masukan. Kami juga akan meminta masukan-masukan dari KPK," ungkap Dimyati.

Namun, jika memang nantinya diputuskan pembahasannya dihentikan, maka tak akan ada kelanjutan pembahasan di Baleg. Baleg akan mengundang perwakilan pemerintah untuk meminta kesepakatan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas.

"Saya akan mengundang Menkum HAM untuk membahas itu dihentikan, dan revisi UU KPK dihapus dari Prolegnas (program legislasi nasional). Karena yang mencabut dari prolegnas itu pemerintah dan DPR, pemerintah diwakili oleh Menkum HAM dan DPR diwakili oleh Baleg," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulayono.