Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Disarankan Gunakan Metode Follow The Money agar Efektif Berantas Judi Online
Oleh : Irawan
Jumat | 28-06-2024 | 09:56 WIB
ALFONS-GT-133-b.jpg Honda-Batam
Alfons Tanujaya dalam diskusi daring Gelora Talks dengan tema 'Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas, Rabu (26/6/2024) sore.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya menyarankan motede follow the money efektif untuk memberantas judi online.

Menurutnya, metode follow the money dapat menekan angka perjudian. Namun harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.

"Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK," kata Alfons Tanujaya dalam diskusi daring Gelora Talks dengan tema 'Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas, Rabu (26/6/2024) sore.

"Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan ga usah di blokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor whatsapp (WA), harus setor uang ke rekeningnya, kalau udah setor akan di kasih tau servernya nah tiga ini kuncinya," sambungnya.

Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menagkapnya.

"Polisi meminta ke provider kalau nomer whatsapp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangkap orang itu," jelasnya.

Selain itu, Alfons mengungkapkan, bahwa OJK dan PPATK dapat melacak transaksi antara pemain dengan bandar judi online.

Sehingga keduanya dapat mengetahui siapa pemilik rekening tersebut dan langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diproses.

"Disamperin banknya, disini ada OJK ada PPATK kan, PPATK telusuri, alur uangnya kemana, terus kasih ke Polisi," ungkapnya.

Alfons pun mengapresiasi langkah dari Kominfo yang telah melakukan pemblokiran terhada IP berbagai negara seperti Filipina dan Kamboja untuk dapat menutup akses judi online di Indonesia. "Hal ini sangat efektif untuk menekan itu (judi online)," tandasnya.

*Tidak Boleh Jadi Devisa*

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

"Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram. Namun, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas," kata Marsudi Syuhud.

Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

"Namun negara seharusnya juga tidak boleh mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan," jelas Marsudi.

Menurutnya, untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, sangatlah mudah yakni dengan cara pengawasan yang super ketat dari pemerintah.

"Mulai dari rekening, iklan, ngeblok IT server. Itu tugas pemerintah karena sudah ada lembaganya yang bisa melakukan itu," katanya.

Selain itu, cara lainnya adalah adanya penyuluhan kepada masyarakat melalui digital, guru dan an orang tua di rumah. "Tapi kalau sudah diberikan literasi tanpa menutup kesempatan itu (judi online), juga percuma," pungkasnya.

Editor: Surya