Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aneh, Hanjaya Mengaku Tidak Tahu Mobilnya Berlaku Khusus di Batam
Oleh : chr/dd
Kamis | 11-10-2012 | 17:42 WIB
stnk-hanjaya.gif Honda-Batam
Salinan STNK mobil milik Hanjaya yang memang berseri Z.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Hanjaya Chandara mengaku tidak mengetahui kalau mobil sedan Rover bernomor polisi BP 1768 ZW yang berusaha ditegah KPU Bea dan Cukai Batam hanya dapat digunakan di Kawasan Batam dengan alasan dirinya juga tidak tahu didalam STNK mobil ada tertulis "Berlaku Khusus di Batam".


"Saya tidak tahu kalau di STNK ada tertulis Berlaku Khusus di Batam, tetapi yang jelas saya bawa mobil itu, adalah dalam rangka membawa keluarga saya dari Batam ke Lagoi," sebutnya kepada batamtoday, Kamis (11/10/2012).

Namun karena adanya masalah dengan Bea dan Cukai, seluruh rencananya berantakana. Sedangkan mengenai kepemilikan mobil diakui Hanjaya, kalau mobil tersebut sebelumnya adalah mobilnya, yang dibeli dari Meng Hui, pemilik sebuah showroom di Batam. 

Selanjutnya, karena tidak memiliki uang, mobil tersebut dijualnya kepada salah seorang temanya bernama Arahman, dengan perjanjiaan kendati sudah dijual, namun kalau mau dipakai, dirinya bisa meminjam karena mobil itu merupakan mobil kesayangan anaknya.

"Hingga pada saat itu, selain ada dua mobil keluarga, saya pinjam dan bawalah mobil sedan Rover sport ini," ujarnya.

Atas tidak adanya kejelasan hukum dan pemanggilan serta berita acara penyitaan mobil hingga saat ini dari KPU Bea dan Cukai, Hanjaya mengatakan, kalau mobilnya saat ini hilang entah kemana.  

Selain itu, dirinya juga mengklaim kalau Bea dan Cukai Batam melakukan penjebakan dan penyitan tanpa dasar hukum karena dari berita acara yang ditandatangani juga menyalahi aturan serta lokasi dan tanggal yang berbeda.       

Disinggung apakah dirinya, akan melakukan pelaporan terhadap ulah Bea dan Cukai batam itu, Hanjaya mengatakan masih menunggu arahan dan hasil penyelidikan yang dilakukan, karena selain sudah memberikan keterangan di Asisten Pengawasan, pihak Kejati Kepri juga akan memanggil pihak Bea dan Cukai atas kronologis penangkapan yang dilakukan.