Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Palsukan Dokumen Lahan, Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda Kepri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 27-06-2024 | 16:36 WIB
polda-kepri-202.jpg Honda-Batam
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri. (Foto: Dok. BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Batam - Merasa tertipu, seorang pengusaha asal Jakarta berinisial TSU, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial ROS ke Polda Kepri, Rabu (26/6/2024).

Menurut kuasa hukum dari pengusaha tersebut, Rahmadihut Damanik, laporan yang dilayangkan kliennya terhadap notaris asal Karimun itu terkait dugaan penipuan jual beli lahan di kawasan Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

"Tanah (Lahan) yang di beli klien kami ternyata dokumennya palsu. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Makanya kami membuat laporan ke polisi," kata Rahmadihut.

Rahmadihut menjelaskan kasus penipuan yang menimpa kliennya berawal ketika membeli lahan berukuran 9 Ha dari Notaris berinisial ROS untuk dijadikan lahan bisnis tambak udang seharga Rp 1.500.000.000

Sebelum membeli lahan, ujar Rahmadihut, klien kami pertama kali bertemu dengan seorang laki-laki berinisial SYA. Dari pertemuan itu, SYA lalu memperkenalkan klien kami kepada seorang wanita berinisial ROS yang mengaku memiliki sebidang tanah dan sebagai pemilik lahan seluas 9 Ha di Kelurahan Sembulang, Kota Batam.

Dari pertemuan itu, sebut Rahmadihut, kedua belah pihak akhirnya menyepakati bahwa lahan seluas 9 Ha akan di beli oleh klien kami seharga Rp 1,5 miliar yang nantinya akan di jadikan lahan bisnis untuk tambak udang.

Sebagai pembeli, beber Rahmadihut, kliennya pun memberikan uang sebesar 1,5 miliar sebagai tanda pembayaran atas jual beli lahan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Setelah menerima uang pembayaran itu, ROS selaku notaris dan pemilik lahan pun menyerahkan beberapa dokumen seperti surat keterangan, surat keterangan, surat bebas tanah yang dibuat sejak tahun 1994 dan 1997," tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Rahmadihut, diketahui bahwa dokumen maupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan lahan tersebut adalah palsu.

Dimana, kata dia, dari beberapa dokumen yang diserahkan memiliki keganjilan, mulai dari proses jual beli tanah yang tidak seperti biasanya.

"Usai melakukan transaksi jual beli, ternyata dokumen tanah yang diberikan notaris ROS sebagai pemilik lahan adalah palsu. Dalam perkara ini, klien kami merasa sangat dirugikan," tegas Rahmadihut.

Selain Dokumen dan surat - surat lain yang palsu, lanjut dia ada keanehan lain yang ditemukan oleh korban yakni gelar akademik yang disandang terduga pelaku, yakni gelar Magister Kenotariatan (M.Kn).

Dimana gelar itu baru disahkan dan ditetapkan oleh para notaris sejak tahun 2000-an. Namun didalam sertifikat lahan tersebut didapati gelar pada tahun 1994 dan 1997.

"Hal itu menjadi pertanyaan, darimana asalnya kalau tidak dipalsukan," timpalnya.

Atas dasar itu, sambungnya, kami lalu membuat laporan ke polisi. Saat ini, kasus penipuan tersebut sudah ditangani Subdit 4 Tipider Direktorat Krimininal Khusus Polda Kepri.

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi pewarta membenarkan adanya laporan tersebut. Terduga pelaku dilaporkan atas pemalsuan dokumen tanah yang di beli oleh korban serta keabsahan kepemilikan gelar kesarjanaan S.H., M.Kn yang juga diduga dipalsukan.

"Laporan korban sudah kita diterima, masih lidik. Saat ini kita masih memeriksa dan mengambil keterangan terlapor," pungkasnya.

Editor: Yudha