Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditemukan Banyak Pelanggaran

Komisi X DPR Minta Pelaksanaan UN Terus Dievaluasi
Oleh : si
Kamis | 11-10-2012 | 16:41 WIB
rdp_dengan_mendikbud.JPG Honda-Batam

Mendikbud Muhammad Nuh saat berbincang dengan Wakil Ketua Komisi X DPR dari F-PAN Asman Abnur

JAKARTA, batamtoday - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diminta segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN), karena masih banyak pelanggaran dalam praktek pelaksanaannya.



Disamping itu Mendikbud perlu  meminimalisir dampak UN serta menyempurnakannya agar tidak lagi terjadi persoalan-persoalan merugikan siswa.

Demikian dikatakan anggota Komisi X DPR Zulfadhli (FPG) saat Rapat Kerja  Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Rabu (10/10/2012) malam. 

Zulfadhli mengatakan, bahwa dampak UN yang dirasakan oleh siswa adalah sangat tidak baik, karena para siswa banyak dikorbankan oleh waktu yang sering libur hanya gara-gara siswa akan menghadapi Ujian Nasional.

Selain itu, dia juga meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegur  serta memberikan sangsi kepada 16 Perguruan Tinggi Negeri dan 3 Direktorat Jenderal di lingkungan Kemendikbud yang telah melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa serta rekening tahun anggaran 2008 hingga 2010.

Dia mengatakan, anggaran yang disalah gunakan oleh 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 3 Ditjen tersebut mencapai triliunan rupiah, PTN yang dianggap telah merugikan negara antara lain, UGM Jogyakarta, UI Depok, Unpad Bandung, Universitas Airlangga Surabaya, USU Medan, Universitas Andalas Padang, dan ITB Bandung, serta 3 Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, yakni Ditjen Manajemen Dikdasmen dan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan Kemndiknas.

Wakil Ketua Komisi X DPR  Asman Abnur mengatakan, Komisi X DPR mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Kemendikbud terhadap rekomendasi yang diberikan BAKN DPR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengadaan Barang dan Jasa, dan Rekening terkait Kemendikbud tahun 2008, 2009, dan 2010.

Asman Abnur mengharapkan, Menteri agar segera merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki buruknya tata kelola proses pengadaan barang dan jasa, memberikan teguran/mengingatkan kepada PTN yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang, melakukan pengawasan yang efektif kepada PTN, serta membangun sistem pengadaan barang dan jasa melalui IT yaitu E-Procurement.

Terkait dengan hasil pengawasan DPD atas UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Sisdiknas Komisi X DPR mendesak Kemendikbud untuk memperhatikan hal-hal seperti, melakukan kajian untuk merevisi UU tersebut dan mempercepat pemerataan pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan sesuai PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama melakukan intervensi bagi satuan pendidikan yang masih di bawah standar mutu pendidikan.