Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman Gusman Masuk Daftar Calon DPD Sumbar di Pemilu Ulang
Oleh : Redaksi
Senin | 24-06-2024 | 09:40 WIB
irman_gusman_3.jpg Honda-Batam
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (Foto: Irman)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memasukkan eks narapidana korupsi, Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Pemilu ulang Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dituangkan dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang DCT Anggota DPD yang diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.

"Mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian dikutip dari Putusan KPU tersebut poin kedua.

Hasyim menyatakan keputusan itu dibuat setelah KPU melaksanakan rapat pleno dan menetapkan DCT Anggota DPD dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Sumbar. Pemilu ulang ini akan digelar pada 13 Juli 2024.

Terdapat 16 caleg yang masuk ke dalam DCT Pemilu Ulang di Sumbar. Mereka adalah (1) Abdul Aziz, (2) Cerint Iralloza Tasya, (3) Desrio Putra, (4) Derri Uzhzhulam, (5) Emma Yohanna, (6) Hendra Irwan Rahim, (7) Irman Gusman.

Berikutnya (8) Jelita Donal, (9) Jhoni Afrizal, (10) Leonardy Harmainy Bandaro Basa, (11) Mevrizal, (12) Muslim M Yatim, (13) Nurkhalis, (14) Yonder WF Alvarent, (15) Yong Hendri dan (16) Yuri Hadiah.

Mereka para caleg itu akan memperebutkan empat kursi DPD di Sumbar.

Sebelumnya, Irman sempat mempersoalkan tindakan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Berkenaan dengan Keputusan KPU 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan namanya, Irman mengajukan sengketa proses ke PTUN.

Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.

PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

Irman pun membawa sengketa tersebut ke MK. Dalam putusannya MK mengabulkan gugatan Irman. MK memerintahkan KPU untuk PSU Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

MK juga memerintahkan Irman agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.

Editor: Surya