Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bamsoet Akan Penuhi Panggilan MKD DPR soal Wacana Amandemen UUD 1945
Oleh : Irawan
Minggu | 23-06-2024 | 15:33 WIB
bamsoet_ok_b3.jpg Honda-Batam
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Foto: Istomewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bakal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataan dirinya yang bilang semua parpol sepakat mengamendemen UUD 1945.

"Saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (22/6/2024).

Bamsoet mengatakan dirinya tak bisa hadir memenuhi panggilan pertama karena disampaikan secara mendadak. Dia mengaku baru menerima undangan pada Rabu (19/6) sore atau kurang dari jadwal permintaan klarifikasi.

Meski begitu, Bamsoet menuturkan melalui Kesekjenan MPR, pihaknya telah mengirim flashdisk berisi video pernyataan lengkap dirinya beserta transkrip dalam kasus tersebut. Dia merasa laporan Muhammad Azhari kepada MKD tidak tepat dan menjurus pada berita bohong.

"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan pimpinan MPR," katanya.

Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Menurut dia, pernyataan soal itu sebetulnya diawali "kalau/jika".

Artinya, kata Bamsoet, dia tidak pernah melangkahi wewenang partai politik terkait sikap amendemen.

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar di tempat yang tepat," katanya.

Meski begitu, Bamsoet berharap pemanggilan diserahkan melalui surat pengantar Ketua DPR. Sebab, pemanggilan itu berkaitan dengan hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR.

"Pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR, sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional," katanya.

Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6/2024).

Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.

Editor: Surya