Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota MKD Minta Pamdal DPR Panggil Paksa Bamsoet
Oleh : Redaksi
Minggu | 23-06-2024 | 08:04 WIB
bamsoet_amien1.jpg Honda-Batam
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama mantan Ketua MPR Amien Rais (Foto: Istomewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Yulian Gunhar mengusulkan agar Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR bisa memanggil paksa Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet untuk menghadiri sidang MKD di kemudian hari.

Hal itu disampaikan di ruang sidang MKD pada Kamis (20/6/2024) lalu, yang semestinya Bamsoet diundang untuk hadir.

Namun Bamsoet diketahui berhalangan hadir karena mengaku sudah memiliki agenda acara lain.

Mulanya Yulian tak sepakat rapat dilakukan skors. Semestinya majelis sidang langsung membacakan agenda selanjutnya yaitu pemanggilan kembali kepada Bamsoet.

"Menurut saya tidak perlu kita skors. Pandangan saya, masukan saya, kita panggilkan lagi saja surat panggilan yang kedua dan berikut susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang," kata Yulian.

Menurutnya, hal itu semestinya menjadi pertimbangan Bamsoet merujuk marwahnya sebagai Ketua MPR.

Ia menilai, jabatan Bamsoet sebagai Ketua MPR tidak akan bermarwah jika sampai dipanggil paksa oleh Pamdal DPR.

Maka dari itu, ia berharap Bamsoet dapat hadir pada pemanggilan selanjutnya yaitu pembacaan putusan persidangan MKD.

"Kita sama-sama lembaga institusi ini, dan tidak ada intimidasi terhadap pelapor. Begitu Yang Mulia, masukan saya," ujar politikus PDI-P ini.

Selain itu, ia berpandangan bahwa alasan Bamsoet tak hadir juga bukan karena tugas negara dan perihal kesehatan.

Menurutnya, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bamsoet hadir memberikan klarifikasi tetapi tidak dengan bentuk surat.

Adapun sebelumnya, Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan surat yang dikirimkan Bamsoet karena berhalangan memenuhi panggilan MKD, hari ini.

"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Bamsoet dibacakan oleh Adang di ruang sidang MKD.

Bamsoet, kata Adang, pada prinsipnya menghormati surat pemanggilan sidang yang dikirimkan oleh MKD. Bamsoet, lanjut Adang, juga menyampaikan terima kasih atas perhatian MKD yang menerima surat tersebut.

Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR karena menyebut semua partai politik (parpol) setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.

Sebab, Bamsoet dinilai tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut ke hadapan publik. Adapun Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta, Azhari. Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Sumber: Kompas
Editor: Surya