Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantuan Sembako Bermasalah, Pemenang Tender Bungkam
Oleh : hz/dd
Kamis | 11-10-2012 | 12:40 WIB
sembako-bodong.gif Honda-Batam
Bantuan sembako bagi panti asuhan di Batam yang bermasalah.

BATAM, batamtoday - Pemenang tender pengadaan Bantuan Permakanan dan Kebutuhan Peralatan Sekolah Anak Panti Asuhan, CV Tiga Pilar Abadi hingga kini enggan memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan bantuan sembako ke panti asuhan di Batam.


"Saya belum bisa memberikan komentar terkait masalah ini," ujar pimpinan CV Tiga Pilar Abadi ketika dihubungi batamtoday, Kamis (11/10/2012).

Hal ini disebabkan masih banyak urusan yang masih harus dikerjakan terkait teguran dari Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) terkait pengerjaan proyek tersebut.

"Kami fokus menyelesaikan masalah ini, nanti kami akan berikan keterangan pers," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam), Raja Kamaruzzaman mengakui bahwa pekerjaan proyek bantuan sembako kepada 66 panti asuhan di Batam molor dari waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

CV Tiga Pilar Abadi selaku pemenang kontrak tak dapat mendistribusikan bantuan sembako kepada panti asuhan. Masa pengerjaan proyek tersebut telah jatuh tempo, sedangkan masih ada delapan panti asuhan yang belum menerima bantuan.

"Kami mengakui pekerjaan tersebut molor dari waktu yang telah ditentukan, namun hal itu dikarenakan beberapa alamat panti asuhan yang tidak jelas," kata Raja Kamaruzzaman ketika dihubungi batamtoday, Rabu (10/10/2012).

Namun, lanjut Kamaruzzaman, dana proyek Bantuan Permakanan dan Kebutuhan Peralatan Sekolah Anak Panti Asuhan belum sepenuhnya kepada pihak kontraktor, sebab pelunasan baru akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

"Bahkan sampai sekarang kita belum lakukan serah terima, sebab pekerjaan itu belum selesai dilaksanakan kontraktor," jelasnya.

Disinggung batamtoday apakah bantuan sembako yang diberikan tidak sesuai spesifikasi kontrak ada hubungannya dengan molornya proyek tersebut, Kamaruzzaman mengatakan itu tidak benar dan tidak ada hubungannya sama sekali.

Ditanya tentang keterlambatan ini apakah diberikan sanksi kepada kontraktor, karena sesuai ketentuan kontrak kerja jika terlambat maka pemenang proyek dikenakan sanksi berupa denda harian, dan nantinya masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak, Kamaruzzaman menjelaskan saat ini pihaknya baru sebatas memberikan sanksi teguran.

"Kami masih toleransi, makanya baru kami berikan sanksi peringatan terlebih dahulu. Tetap jika kedepannya tidak diperbaiki, maka akan kami kenakan denda," tegasnya.

Selain itu, Kamaruzzaman juga menghimbau kepada panti asuhan yang merasa keberatan dengan bantuan sembako yang tidak sesuai ketentuan itu dapat segera memulangkannya dan segera diganti dengan yang baru.