Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait 'Cafe Maksiat' di Pantai Sunset, Satpol PP Bintan Periksa Pemilik Lahan dan Pengelola
Oleh : Harjo
Sabtu | 22-06-2024 | 13:24 WIB
Sidak-OPD.jpg Honda-Batam
Sejumlah OPD Bintan saat Sidak ke Cafe Sunset Beach di Pantai Sunset, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, beberapa waktu lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan belum menetukan sanksi yang akan dikenakan kepada Cafe Sunset Beach di Pantai Sunset, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, yang dituding masyarakat sekitar berbau maksiat.

Hal ini disampaikan PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, setelah pihaknya memeriksa pemilik lahan dan dua dari tiga pengelola Cafe Sunset Beach pada Jumat (21/6/2024).

"Untuk sanksi terhadap pemilik dan pengelola akan diputuskan setelah memeriksa satu pengelola yang belum memenuhi panggilan penyidik. Dijadwalkan pengelola yang belum memenuhi panggilan akan diperiksa pada Senin (24/6/2024)," kata Sumadi, Sabtu (22/6/2024).

Dikatakan Sumadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola cafe tersebut mengakui menjual berbagai jenis Mikol kepada pengunjungnya. "Namun mereka tidak mengakui kalau cafe itu dijadikan tempat maksiat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono, menyampaikan Sidak yang dilakukan sejumlah OPD Pemkab Bintan ke Cafe Sunset Beach, mendapati sejumlah temuan seperti yang diadukan masyarakat.

"Pemilik Cafe Sunset Beach sudah hadir dan sedang diminta keterangan di Mako Satpol PP," ungkap Suwarsono, Jumat (21/6/2024).

Dijelaskannya, sejumlah OPD Bintan yang turun Sidak ke Cafe Sunset Beach, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bhabinkamtibmas, RT dan warga sekitar.

Adapun hasil dari Sidak lokasi, ditemukan adanya beberapa botol minuman keras dan 8 pintu kamar kost yang diduga dijadikan tempat perbuatan asusila. Ditemukan juga 4 penghuni kamar kost yang merupakan pekerja freelance di cafe itu.

Lanjut Kasatpol PP, berdasarkan laporan yang masuk kepada Kelurahan Tanjunguban Selatan, masyarakat meminta agar cafe tersebut ditutup permanen, karena telah menimbulkan gangguan Kamtibmas yang berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat di sana. Begitu juga dengan permintaan Lurah dan DPMPTSP.

"Untuk masalah lingkungan hidup dari DLH, terkait dengan laporan tentang adanya pecahan botol di pinggir pantai tidak dapat ditemukan karena saat itu posisi air laut sedang pasang," kata Suwarsono.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP yang hadir dalam Sidak, mengatakan tidak dapat melakukan langsung penyegelan sebelum adanya data pendukung dari OPD teknis serta kelengkapan administrasi dalam melakukan penyegelan.

"Dengan demikian Satpol PP memanggil pengusaha cafe tersebut untuk dimintai keterangannya. Hingga saat ini, masih dalam proses," tutup Kasatpol PP Bintan.

Editor: Gokli