Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PMPKT Minta Azirwan Dicopot dari Kepala DKP Kepri
Oleh : ah/dd
Rabu | 10-10-2012 | 18:45 WIB
azirwan.jpg Honda-Batam
Azirwan, mantan terpidana korupsi yang diangkat menjadi kepala dinas di Pemprov Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pergerakan Mahasiswa Peduli Kota Tanjugpinang (PMPKT) melakukan aksi demo ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri Rabu (10/10/2012). 


Dalam aksinya, mahasiwa menyatakan menolak Azirwan dan meminta Gubernur memecat yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri karena merupakan mantan narapidana korupsi penyuapan alih fungsi hutan di Bintan.  

"Kami meminta Gubernur Kepri memecat Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri karena yang berangsangkutan merupanan mantan terpidana, dan kami juga meinta gubernur transparan atas pengangkatan Azirwan sebagai Kepala DKP," kata Bambang, koordinator mahasiswa.

Bambang mengatakan aksi penolakan Azirwan menjadi kepala dinas dilakukan sebagai bentuk dukungan moral dalam penolakan pegawai korupsi yang diangkat Gubernur Kepri.

Selain melakukan orasi dalam aksinya mahasiswa juga membawa ban bekas, tikus, sepanduk dan sejumlah selebaran bertuliskaan penolakan koruptor menjadi pejabat dinas di Pemerintah Provinsi Kepri. 

"Dalam waktu 1 kali 24 jam, kami meminta Gubernur HM. Sani memecat Azirwan jadi kepala dinas, jika tidak maka kami akan menyegel kantor gubernur Kepri ini," ujar Bambang.

Seharusnya, tambah Bambang, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 4a,5c menyatakan, PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukunm penjara atau kurungan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun.

"Kami minta Gubernur ,elihat dan memperhatikan UU Pokok Kepegawaian itu dan dapat diberlakukan pada semua PNS korup tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Sekda Bintan Azirwan telah divonis selama 2 tahun 6 bulan, atas dugaan korupsi penyuapan anggota DPR-RI Al-Amin Nasution, dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan.